KPU Paluta Hapus 2.379 Data Ganda Pemilih Pemilu Pada DPT HP Tahap I

Sebarkan:

Komisioner KPU Paluta
PALUTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) menghapus 2.379 data pemilih ganda pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT HP ) Tahap I Pemilu tahun 2019. Penghapusan data pemilih pada DPT HP Tahap I oleh KPU Paluta dan berkoordiasi dengan Pihak Bawaslu Paluta tersebut mengaku prosesnya sudah dimulai dan sedang berjalan saat ini.

Ketua KPU Kabupaten Paluta melalui Komisioner devisi program dan data Muhammad Nafsir Rambe,S.Pd mengatakan penghapusan data ganda pemilih pada Tahap I DPT HP tersebut merupakan tindak lanjut surat hasil pencermatan data tahap I (satu) yang dilakukan oleh Bawaslu Paluta pada by name dan by addres DPT Pemilu 2019.

"Penghapusan temuan data ganda pada DPT Pemilu 2019 adalah hasil pencermatan data pemilih tahap I tersebut sudah kita lakukan serta berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paluta,kemudian pada DPT HP tahap berikutnya akan berlangsung hingga 2 bulan kedepan," terangnya saat ditemui di Kantor sekretariat KPU Paluta, Rabu(19/9/2018).

Di samping itu Nafsir juga menyampaikan agar seluruh masayarakat maupun stake holder pemanngku kepentingan pada Pemilu 2019 agar ikut berperan aktif memberikan masukan kepada KPU Paluta jika menemukan data Pemilih yang tidak akurat agar selanjutnya ditindak lanjuti dan perbaiki oleh pihaknya serta berkoordinasi dengan Bawaslu Paluta.

"Kita berharap kapada seluruh masyarakat dan stake holder untuk ikut berperan aktif memnyampaikan masukan masukan ke KPU terkait akurasi data pemilih pada DPT khususnya indikasi data ganda untuk kemudian di tindak lanjuti di DPT HP tahap berikutnya demi mewujudkan DPT Pemilu Paluta yang berkualitas," ungkapnya.

Ketika ditanyai penyebab pemicu data ganda pemilih, Nafsir mengatakan faktor utamanya salah satu akibat perpindahan penduduk yang tidak melakukan penghapusan data kependudukan pada desa/kelurahan tempat tinggalnya sebelumnya,namun sudah terdaftar menjadi penduduk di tempat pindah yang baru.

"Temuan indikasi berpotensi data ganda ini diketahui dari sistem SIDALIH Pemilu 2019 ,penyebab utamanya termasuk adanya penduduk yang pindah baik itu karena faktor pernikahan atau faktor lain dari satu daerah ke daerah lain,namun pada saat pindah tidak mengurus surat pindah sehingga masih tetap tercatat di data kependudukan tempat tinggal yang lama,sementara di tempat yang baru sudah mendaftarkan diri menjadi penduduk setempat dengan dasar menggunakan KTP kependudukan yang sama," jelasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Paluta Panggabean Hasibuan,S.H mengaku KPU Paluta telah melakukan koordinasi dengan pihaknya saat melakukan penghapusan 2.379 data Pemilih ganda pada DPT HP tahap I.

"Penghapusan data ganda tersebut hasil pencermatan data pemilih tahap I Bawaslu Paluta dan KPU Paluta pada DPT Pemilu 2019,yakni 2.379 data pemilih ganda yang dihapus tersebut adalah hasil penyandingan indikasi data pemilih ganda yang kita temukan dengan temuan indikasi data pemilih ganda KPU Paluta pada pencermatan data DPT HP tahap I," terang Panggabean.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini