Komisioner KPU Paluta |
Ketua KPU Kabupaten Paluta melalui Komisioner devisi
program dan data Muhammad Nafsir Rambe,S.Pd mengatakan penghapusan data ganda
pemilih pada Tahap I DPT HP tersebut merupakan tindak lanjut surat hasil
pencermatan data tahap I (satu) yang dilakukan oleh Bawaslu Paluta pada by name
dan by addres DPT Pemilu 2019.
"Penghapusan temuan data ganda pada DPT Pemilu 2019
adalah hasil pencermatan data pemilih tahap I tersebut sudah kita lakukan serta
berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paluta,kemudian
pada DPT HP tahap berikutnya akan berlangsung hingga 2 bulan kedepan," terangnya
saat ditemui di Kantor sekretariat KPU Paluta, Rabu(19/9/2018).
Di samping itu Nafsir juga menyampaikan agar seluruh
masayarakat maupun stake holder pemanngku kepentingan pada Pemilu 2019 agar
ikut berperan aktif memberikan masukan kepada KPU Paluta jika menemukan data
Pemilih yang tidak akurat agar selanjutnya ditindak lanjuti dan perbaiki oleh
pihaknya serta berkoordinasi dengan Bawaslu Paluta.
"Kita berharap kapada seluruh masyarakat dan stake
holder untuk ikut berperan aktif memnyampaikan masukan masukan ke KPU terkait
akurasi data pemilih pada DPT khususnya indikasi data ganda untuk kemudian di
tindak lanjuti di DPT HP tahap berikutnya demi mewujudkan DPT Pemilu Paluta
yang berkualitas," ungkapnya.
Ketika ditanyai penyebab pemicu data ganda pemilih, Nafsir
mengatakan faktor utamanya salah satu akibat perpindahan penduduk yang tidak
melakukan penghapusan data kependudukan pada desa/kelurahan tempat tinggalnya
sebelumnya,namun sudah terdaftar menjadi penduduk di tempat pindah yang baru.
"Temuan indikasi berpotensi data ganda ini diketahui
dari sistem SIDALIH Pemilu 2019 ,penyebab utamanya termasuk adanya penduduk
yang pindah baik itu karena faktor pernikahan atau faktor lain dari satu daerah
ke daerah lain,namun pada saat pindah tidak mengurus surat pindah sehingga
masih tetap tercatat di data kependudukan tempat tinggal yang lama,sementara di
tempat yang baru sudah mendaftarkan diri menjadi penduduk setempat dengan dasar
menggunakan KTP kependudukan yang sama," jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Paluta Panggabean
Hasibuan,S.H mengaku KPU Paluta telah melakukan koordinasi dengan pihaknya saat
melakukan penghapusan 2.379 data Pemilih ganda pada DPT HP tahap I.
"Penghapusan data ganda tersebut hasil pencermatan
data pemilih tahap I Bawaslu Paluta dan KPU Paluta pada DPT Pemilu 2019,yakni 2.379
data pemilih ganda yang dihapus tersebut adalah hasil penyandingan indikasi
data pemilih ganda yang kita temukan dengan temuan indikasi data pemilih ganda KPU
Paluta pada pencermatan data DPT HP tahap I," terang Panggabean.(GNP)