Pool bus di Medan |
"Sebelum kita tertibkan, kita melaksanakan sosialisasi dan himbauan terlebih dahulu kepada pemilik pool atau loket angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak mengantongi izin dan tidak layak yang berada di luar kawasan Terminal Terpadu Amplas," terang Kepala Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Medan Renward Parapat, Sabtu (1/9/18).
Masih katanya, sosialisasi ini masih berupa tindakan preventif yang bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik pool bus untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat termasuk di pool yang tidak berizin dan tidak layak.
"Hal ini sesuai dengan UU LLAJ No 22 thn 2009, pasall 36 yang berbunyi angkutan penumpang AKAP/ AKDP wajib masuk terminal," jelasnya.
Dikatakan Kadishub, pelaksanaan sosialisasi dan himbauan ini juga merupakan hasil rapat forum lalu lintas dan membentuk tim yang terdiri dari Poldasu, Ditlantas Poldasu, Sabhara, Polrestabes Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Polsek, Dishub Provsu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dishub Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, dan Balai Perhubungan Darat.
"Jika masih ada yang melanggar, Dishub akan tindak tegas dengan mengempesi ban kendaraan. Karena saya dan jajaran memang sedang gencar untuk menertibkan parkir liar dan parkir berlapis ini," pungkasnya.(dra)