KUALANAMU -
Untuk mengantisipasi masuknya bibit penyakit ataupun virus dari luar Indonesia,
pihak Karantina Tumbuhan Medan Cabang Bandara Kualanamu melarang tegas kepada warga Indonesia yang
akan membawa oleh oleh buah dan sayuran dari luar negeri masuk melewati Bandara
Kualanamu. Hal itu dinyatakan Kepala Seksi Karantina Tumbuhan Medan cabang
Bandara Kualanamu, Happy Diati SP, Jumat (21/9/2018) pagi.
Menurutnya hal itu karena masih banyaknya para penumpang
maskapai penerbangan yang datang dari luar Indonesia membawa oleh oleh berupa
buah dan sayuran masuk Bandara Kualanamu. Padahal dalam Permentan Nomor 42
Tahun 2012 tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah segar dan
sayuran segar kedalam wilayah RI telah ditentukan hanya Pelabuhan Laut Tanjung
Perak, Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan,
Sumut, Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar dan Bandar Udara Soekarno-Hatta,
Jakarta saja yang bisa.
Hal itupun menurutnya harus lebih dulu dilengkapi dengan
syarat yang sudah ditentukan dalam Permentan Nomor 42 Tahun 2012. "Hanya 3
pelabuhan dan 1 bandar udara saja yang bisa. Itupun harus memenuhi syarat yang
sudah ditentukan dalam Permentan Nomor 42 Tahun 2012,” tegas Heppy Diati SP.
Ditambahkannya lagi, jika barang ataupun oleh oleh buah
maupun sayuran yang dibawa para penumpang dari luar Indonesia masuk dan tidak
mematuhi peraturan yang ada dipastikan nya akan diberi sanksi pemusnahan. Hal
ini dilakukan untuk mengantisipasi bibit penyakit tumbuhan ataupun virus yang
dikhawatirkan bisa berdampak pada tumbuhan di Indonesia. "Bila tidak ada
surat surat resmi nya dari negara asal yang dikhawatirkan buah ataupun sayuran
itu membawa bibit penyakit yang bisa berdampak luas. Contohnya bibit penyakit
lalat buah," terangnya.
Terkait diamankan nya buah maupun bibit tumbuhan yang
dibawa oleh para penumpang dari luar Indonesia melalui bandara Kualanamu
merupakan tindakan yang sudah sesuai peraturan yang ada. Jadi dihimbau kepada
masyarakat jika membawa oleh oleh buah, sayuran ataupun tumbuhan seyogianya
harus sesuai peraturan yang ada. "Semua persyaratan sudah diatur dalam
Permentan Nomor 42 Tahun 2012,” sebutnya. (ds)