90 Kios Ilegal di Belawan Belum Dibongkar, Wali Kota Jangan Omong Doang

Sebarkan:
Belum dibongkar

BELAWAN - Perintah Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin untuk membongkar 90 kios di lahan PT KAI Belawan belum terlaksana. Membuktikan, omongan orang nomor satu di Pemko Medan terkesan omongan doang atau lip servise.

 Padahal, tim dari Pemko Medan yang turun ke Belawan untuk menertibkan bangunan liar dan papan reklame ilegal, namun tidak menertibkan atau membongkar melakukan terhadap bangunan 90 kios yang berdiri secara ilegal di lahan BUMN.

 Aktivis kebijakan pembangunan Kota Medan, Saharuddin, Minggu (23/9), mengatakan, wali kota sudah memerintahkan untuk menghentikan dan membongkar bangunan 90 kios itu. Nyatanya, pembongkaran belum juga terlaksana.

 Artinya, ‎ucapan wali kota harus dapat dipertanggung jawabkan secara publik, jangan menjadikan omongannya sebagai lip servise, sehingga bangunan itu tetap berdiri secara ilegal.

 "Intinya, kita tidak mau perintah pembongkaran itu, hanya omongan wali kota sebagai lip servise. Seharusnya, bawahan wali kota, baik itu Satpol PP dan camat, sudah turun untuk melaksanakan perintah dari wali kota," kata Saharudin.

 Ditegaskan pria yang juga Tokoh Masyarakat Medan Utara ini, belum dibongkarnya bangunan 90 kios secara ilegal, terkesan tim dari Pemko Medan yang dikomandoi Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution terkesan sengaja mengaburkan pembongkaran 90 kios tersebut.

 "Sudah jelas didepan mata, 90 kios itu tidak ada izin, kenapa dibiarkan. Malah kios - kios kecil yang dibongkar, jangan karena rakyat kecil terus ditindas. Kita duga ini ada unsur untuk mengaburkan. Kita minta, kepada wali kota jangan mau kalah dengan wakil wali kota. Karena intruksi pembongkaran belum juga terlaksana dilakukan bawahan wali kota," tegas Saharudin.

 Ditegaskan Ketua LSM Gerbaksu ini, ‎pihaknya juga menyayangkan sikap dari PT KAI yang telah memberikan kerja sama operasional (KSO) kepada PT Agus Jaya Mutiara untuk mendirikan bangunan secagai pusat bisnis.

 Karena, lahan yang diperuntukkan merupakan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Medan, sehingga tidak diperbolehkan untuk dijadikan areal pertokoan. Untuk itu, kepada penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan sudah sepatutnya melakukan penyelidikan mengenai wewenang dan penyalahgunaan aset negara.

 "Seharusnya, penegak hukum sudah turun untuk mengusut ini, karena adanya indikasi penyelewengan aset negara. Kita akan mengumpulkan bukti - bukti, untuk menyerahkan ke kejaksaan, agar masalah itu segera diusut," tegas Saharudin.

 Sebelumnya, Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin memerintahkan bangunan di lahan BUMN itu dibongkar. Hal itu ditegaskannnya di sela - sela acara peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Tipe C Pekan Labuhan, ‎Rabu (19/9).

 "Bangunan itu tidak bisa dikeluarkan izinnya, saya sudah perintahkan agar segera dihentikan dan bongkar. Mana pak kadis, itu segera hentikan bangunan itu," kata Eldin sembari memerintahkan Kadis PKP2R Kota Medan, Sampurno Pohan.

 Menjawab perintah orang nomor satu di Pemko Medan, Sampurno Pohan menjelaskan, bangunan yang sudah berdiri sebanyak lebih kurang 20 unit kios, PT Agung Jaya Mutiara selaku pengembang tidak bisa mendirikan bangunan di lahan PT KAI tersebut.

 Karena, lahan itu masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH), jadi, tidak diberikan izin untuk pembangunan di lahan tersebut.

 "Dari awal sudah ditegaskan, izin di lahan itu tidak bisa keluar, kita sudah keluarkan surat ke Satpol PP untuk segera dibongkar. Karena, mereka pelaksananya, kapan dibongkar, tanya saja ke Satpol PP," kata Sampurno.‎ (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini