Ilustrasi caleg |
TAPSEL-
Sebanyak 359 calon legislatif (caleg) di Kabupaten Tapanuli Selatan akan ikut
berkompetisi mengikuti pemilihan legislatif pada pemilu 2019 nanti.
Dari jumlah 359 calon legislatif, hanya sebanyak 15 partai
yang ikut dan sudah mendaftarkan calon legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (
KPU) kabupaten Tapanuli Selatan.
Informasi yang didapatkan Metro-online.co dari divisi
program dan data KPU kabupaten Tapanuli Selatan Panataran Simanjuttak, untuk
pemilihan legislatif tahun 2019 nanti Tapanuli Selatan memiliki 5 Daerah
pemilih (dapil) dengan jumlah 35 kursi DPRD Kabupaten.
Berdasarkan data rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil
perbaikan pemilihan umum tahun 2019 oleh KPU kabupaten Tapanuli Selatan. 5
dapil tersebut terbagi 14 kecamatan yaitu, kecamatan Batangtoru, Muara
Batangtoru, Marancar, Angkola Barat.
Selanjutnya kecamatan Angkola Angkunur, Angkola Selatan,
Batang Angkola, Sayur Matinggi, Tantom Angkola, Angkola Timur, Sipirok, Arse,
Saipar Dolok Hole dan terakhir kecamatan Aek Bilah.
Dari 5 dapil dengan terbagi 14 kecamatan tersebut
memiliki 248 desa dengan jumlah 1.010 TPS, kemudian dari data rekapitulasi
tersebut Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki 202.835 jumlah pemilih (DPT)
dengan rincian laki - laki berjumlah 100.538 pemilih dan perempuan berjumlah
102.307 pemilih.
Panataran Simajuttak, kepada Metro-online mengatakan,
dari hasil jumlah DPT tersebut merupakan hasil rekomendasi Bawaslu dan
tanggapan serta masukan dari partai politik pada rapat pleno terbuka maka
ditetapkanlah data pemilihan tetap hasil perbaikan (DPTHP -1), dengan jumlah
202.835 pemilih.
Setelah ditetapkan DPTHP-1 ternyata ada juga rekomendasi
Bawaslu dan tanggapan masyarakat untuk memperpanjang pencermatan perbaikan DPT,
maka akan ditetapkan juga DPTHP-2.
Dari DPTHP-2 ini, maka masih ada peluang untuk melakukan
pendataan bagi pemilih yang belum terdaftar namanya sebagai pemilih di DPT pada
hasil perbaikan kedua nanti.
Terakhir Panataran menyampaikan hasil rekomendasi dari
bawaslu dan masukan partai politik diberikan waktu apabila ada pemilih yang belum terdaftar
di DPT ataupun DPTH-1 agar menghubungi panitia pemungutan suara (PPS) di daerah
masing - masing supaya dimasukkan ke daftar pemilih dan harus memenuhi
persyaratan sebagai pemilih. (pasid-1)