359 Caleg Memperebutkan Kursi DPRD Tapsel

Sebarkan:
Ilustrasi caleg

TAPSEL- Sebanyak 359 calon legislatif (caleg) di Kabupaten Tapanuli Selatan akan ikut berkompetisi mengikuti pemilihan legislatif pada pemilu 2019 nanti.

Dari jumlah 359 calon legislatif, hanya sebanyak 15 partai yang ikut dan sudah mendaftarkan calon legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) kabupaten Tapanuli Selatan.

Informasi yang didapatkan Metro-online.co dari divisi program dan data KPU kabupaten Tapanuli Selatan Panataran Simanjuttak, untuk pemilihan legislatif tahun 2019 nanti Tapanuli Selatan memiliki 5 Daerah pemilih (dapil) dengan jumlah 35 kursi DPRD Kabupaten.

Berdasarkan data rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan pemilihan umum tahun 2019 oleh KPU kabupaten Tapanuli Selatan. 5 dapil tersebut terbagi 14 kecamatan yaitu, kecamatan Batangtoru, Muara Batangtoru, Marancar, Angkola Barat.

Selanjutnya kecamatan Angkola Angkunur, Angkola Selatan, Batang Angkola, Sayur Matinggi, Tantom Angkola, Angkola Timur, Sipirok, Arse, Saipar Dolok Hole dan terakhir kecamatan Aek Bilah.

Dari 5 dapil dengan terbagi 14 kecamatan tersebut memiliki 248 desa dengan jumlah 1.010 TPS, kemudian dari data rekapitulasi tersebut Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki 202.835 jumlah pemilih (DPT) dengan rincian laki - laki berjumlah 100.538 pemilih dan perempuan berjumlah 102.307 pemilih.

Panataran Simajuttak, kepada Metro-online mengatakan, dari hasil jumlah DPT tersebut merupakan hasil rekomendasi Bawaslu dan tanggapan serta masukan dari partai politik pada rapat pleno terbuka maka ditetapkanlah data pemilihan tetap hasil perbaikan (DPTHP -1), dengan jumlah 202.835 pemilih.

Setelah ditetapkan DPTHP-1 ternyata ada juga rekomendasi Bawaslu dan tanggapan masyarakat untuk memperpanjang pencermatan perbaikan DPT, maka akan ditetapkan juga DPTHP-2.

Dari DPTHP-2 ini, maka masih ada peluang untuk melakukan pendataan bagi pemilih yang belum terdaftar namanya sebagai pemilih di DPT pada hasil perbaikan kedua nanti.

Terakhir Panataran menyampaikan hasil rekomendasi dari bawaslu dan masukan partai politik diberikan  waktu apabila ada pemilih yang belum terdaftar di DPT ataupun DPTH-1 agar menghubungi panitia pemungutan suara (PPS) di daerah masing - masing supaya dimasukkan ke daftar pemilih dan harus memenuhi persyaratan sebagai pemilih. (pasid-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini