Tjiang Nam Nekad Jadi Kurir Sabu Dikendalikan A Hok dari Penjara

Sebarkan:
MEDAN-Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membekuk dua narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Mulyadi alias A Hok (48) warga Lhoksumawe dan Azhar alias Har (45) warga Desa Pulo Baru Kampung Are, Kecamatan Delime, Pidie.

Keduanya mengendalikan narkoba di Sumatera Utara khususnya Kota Medan,

Selain kedua narapidana itu, petugas juga meringkus kurir 5 Kg sabu, Tjiang Nam alias A Nam (50) warga Jalan Bintang Terang Dusun XV Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut AKBP Agus Halimuddin SIK dan Kompol Sanggam Nainggolan dalam keterangan persnya di Kantor BNN, Senin (27/8) sore menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal pada Rabu (1/8) saat pihaknya mendapat informasi bahwasanya ada jaringan narkoba yang dikendalikan narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

"Anggota kita kemudian menyamar sebagai pembeli narkoba terhadap seorang Tjiang Nam alias A Nam yang lokasinya di Jalan Casia Raya Blok LL Komplek Tasbih I Ujung. Setibanya di lokasi, seorang pria yang mengendarai sepedamotor Yamaha Mio warna hitam BK 5385 AEQ, berhenti di depan rumah seorang warga dengan membawa kantong kresek," ujar Agus.

Petugas BNN langsung meringkus Tjiang Nam alias A Nam, dan kemudian menggeledah kantongan kresek itu. Ternyata di dalamnya terdapat goni plastik berisi 5 Kg sabu yang dikemas dengan plastik merek teh China warna hijau. Saat diinterogasi, Tjiang Nam alias A Nam mengaku mendapat sabu tersebut dari AM (DPO) warga Jalan Cempaka, dan diminta mengantar barang haram itu ke Komplek Tasbi I.

Dari pengakuan Tjiang Nam alias A Nam, AM sebelumnya mendapat perintah dari Azhar alias Har dan Mulyadi alias A Hok yang berada di Blok D-7 Lapas Kelas I Tanjung Gusta. “Kita kemudian melakukan pengembangan dan meringkus kedua narapidana tersebut dari dalam Lapas belum lama ini," terangnya.

Lanjut Agus, dari hasil pemeriksaan kedua narapidana tersebut mengaku jika 5 Kg sabu yang dibawa Tjiang Nam alias A Nam milik bandar besarnya, YS (DPO) warga Langsa. Keduanya juga mengaku baru 2 kali mengedarkan sabu. Namun BNN memastikan bahwa keduanya sudah sering mengedarkan narkotika dari balik Lapas.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Yo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati," tegasnya.

Ketika ditanya berapa tahun divonis, keduanya mengatakan 12 tahun penjara. Kedua narapidana itu ditangkap Dit Narkoba Poldasu karena menjadi bandar narkoba. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini