Ilustrasi penyewaan sabu |
Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat.
"Informasi tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan menurunkan anggota ke lokasi," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada wartawan, Sabtu (18/8/2018) siang.
Sri Wahyuni |
Dari lokasi ditemukan 5 set bong yang disewakan tersangka kepada pengguna narkoba, 3 kaca pirex sisa sabu, plastik klip tempat sabu dan uang hasil sewa bong Rp 10 ribu. "Tersangka mengaku 2 kali mengisap sabu yang diberikan oleh Ken (DPO) yang merupakan bandar narkoba. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," tambah Kasat. (jo)