Sat Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Wanita Penyewa Bong Sabu

Sebarkan:
Ilustrasi penyewaan sabu
MEDAN-Penyewa alat isap sabu (bong-red) kepada pengguna narkoba, Sri Wahyuni  (36) warga Jalan Mapilindo Gang Bintara, Kecamatan Medan Perjuangan diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat.

"Informasi tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan menurunkan anggota ke lokasi," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada wartawan, Sabtu (18/8/2018) siang.

Sri Wahyuni
Setelah diselidiki, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi Target Operasi (TO) serta  meringkus Sri Wahyuni.

Dari lokasi ditemukan 5 set bong yang disewakan tersangka kepada pengguna narkoba, 3 kaca pirex sisa sabu, plastik klip tempat sabu dan uang hasil sewa bong Rp 10 ribu. "Tersangka mengaku 2 kali mengisap sabu yang diberikan oleh Ken (DPO) yang merupakan bandar narkoba. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," tambah Kasat. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini