Polres Tapsel Tangkap Wanita Pemilik Narkoba di Paluta

Sebarkan:
Sat Resnarkoba Polres Tapsel kembali mengamankan seorang wanita yang diduga miliki narkotika gol 1 jenis shabu pada hari Minggu (5/8/2018) sekira pukul 01.00 WIB, di Dusun Sijabi-Jabi, Desa Siopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta (Padang Lawas Utara) tepatnya di Cafe milik Gindo.

Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal SiK melalui Kasat narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar kepada awak media ini ketika dihubungi melalui pesan Whats Appnya membenarkan penangkapan inisisl JW Boru Rambe (31) warga Desa Siopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus kotak rokok sampoerna mild yang beriskan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu seberat 0,14 Gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah mancis warna biru tanpa tutup kepala.

Menurut Kasat penangkapan ini berhasil atas informasi dari masyarakat yang mengatakan maraknya peredaran narkoba di Dusun Sijabi-Jabi, Desa Siopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawa Utara tepatnya di cafe milik Gindo.

Kemudian personil berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di Cafe milik Gindo pada hari Minggu tanggal 05 Agustus 2018 sekira pukul 01.00 WIB, personil melihat seorang wanita yang mencurigakan berada didalam cafe, dan menanyakan identitasnya dimana ianya mengaku bernama JW. "Merasa curiga personil menyuruh tersangka membuka bungkusan rokok yang ada di tangannya, setelah dibuka dan diperiksa ternyata isi dari bungkusan rokok tersebut berisi 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu,” papar Kasat.

Kasat juga menambahkan bahwa
sesuai keterangan tersangka JW bahwa barang tersebut benar miliknya yang dia beli dari inisial M.S yang sekarang sudah kita masukkan ke DPO (daftar pencarian orang).

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat.(GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini