Polres Simalungun Gulung Sindikat Curanmor

Sebarkan:
Beri keterangan pers
Polres Simalungun berhasil meringkus sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda 2 dan roda 4 yang terjadi pada 4 Juni 2018 hingga 18 Juli 2018. Kapolres, AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH melalui Wakapolres, Kompol Zulkarnain Pane memaparkan aksi mereka lewat konferensi pers yang digelar di Lapangan Aspol Jalan Asahan, Rabu (8/8/2018).

Dalam paparannya, Kompol Zulkarnain Pane didampingi Kasat Reskrim, AKP Poltak YP Simbolon, Kaurbin Ops Iptu Masrianto dan Kanit Jatanras Iptu Hengki Siahaan, menyebutkan pencurian itu dilakukan oleh tersangka Jimmy Susanto (29), Berry Klinton Lubis (22) dan Rahmadhan Sahputra alias Madan (25) yang saat ini ditahan di Polres Siantar.

"Perbuatan para tersangka telah berulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e Jo. 65 KUHP dengan ancanan hukuman 9 (sembilan) tahun, sementara diduga sebagai penadah dalam perkara ini juga telah berhasil diamankan atas nama tersangka Sugeng (50) dan Sugondo (31)," papar Zulkarnain Pane.

Penangkapan terhadap para tersangka, lanjut Zulkarnain Pane,  berawal dari pencurian yang terjadi di Huta Cinta Raja Pasar II Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Hasil penyelidikan tim Jatanras Polres Simalungun, yang pertama ditangkap adalah tersangka JS dan BKL di daerah Siantar pada Sabtu tanggal 28 Juli 2018.

Dari pengembangan kasusnya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sugeng diduga sebagai penadah terhadap mobil L-300 yang baru diambil dari Huta Cinta Raja Pasar lI.

"Barang bukti yang disita dari Sugeng adalah kepala mobil L-300 adalah mesin dan kepalanya. Selanjutnya tim jatanras Polres Simalungun melakukan pengembangan terhadap rekan tersangka JS dan BKL bersama RS alias Madan yang diduga telah melarikan diri sampaĆ­ ke Duri Pekan Baru, dan berhasil dilakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap Sugondo dan dari tersangka ditemukan sisa-sisa pemotongan mobil L-300 berupa kepala mobil dan hagian-bagian mesin mobil L-300," kata Zulkarnain Pane.

Adapun Kronologis singkat terjadinya tindak pidana pencurian, Berawal dari curanmor pada hari senin tanggal 4 juni 2018 sekira pukul 23 30 wb di depan RSU Perdagangan Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bandar. Yakni Pencurian sepeda motor honda supra x 125 warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi BK 2490 TAH, nomor rangka MH1J88112BK665861, nomor mesin JB81E-1651726 atas nama Indra Wahyudi diduga dilakukan oleh JS dan BKL. Barang bukti telah diamankan.

Yang kedua, Tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Sisingamangaraja/Tanjakan PB Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, pada hari Minggu tangal 24 Juni 2018 sekira pubul 16.00.

Curanmor merk Honda tipe Vario dengan nomor polisi BK 4721 TBB warna putih nomor rangka MHJFV111FK149515, nomor mesin JFVIE-1148932 tahun pembuatan 2015 atas nama Abdul Kalam, diduga dilakukan oleh TJS, BKL. Dan berhasil diamankan

Lalu tindak pidana curanmor yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018 sekira pukul 05,30 wb di Huta Cinta Raja Pasar II Nagori Tanjung Pasir.

Berupa 1 (satu) roda 4 tipe colt 300 DP merk mitsubishi BK 6199 TL nomor rangka OCOP, 220221. nomor mesin 40560357013 yang bermuatan barang-barang kelontong, diduga dlakukan oleh tersangka JS, BKL dan Madan.

Hasil curian telah dijual kepada Sugeng, telah dipreteli (cincang). Barang buktinya disita dan diamankan berupa,  1 (satu buah kepala mobil L300, 1 (satu) buah tangki minyak, 1(satu) buah mesin, 1 (satu) buah mobil avanza wama siver dengan nomor polisi BK 1456 WJ (alat yang dipergunakan) dan 1 (satu) buah besi kecil yang dipergunakan sebagai alat,  kira-kira sepanjang 4cm dengan kepala diruncingkan.

Dan keempat, terjadi Curanmor 1 (satu) unt kendaran bermotor roda 4 tipe coilt merk mitsubishi BK 8699 TE di depan teras rumah Korban di jalan Sisingamangaraja Parapat No 32 Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Pada hari sabtu tangal 7 Juli 2018 sekira pukul 07 30.

Diduga dilakukan JS dan BKL yang dijual kepada Sugondo. Oleh Sugondo telah mempereteli (cincang) kendaraan tersebut. Barang bukti ditemukan, berupa 1 (satu)
buah seksi mobl, 1 (satu) buah tangki, 1 (au)buh setr, 1 (sada) buah blck mesin, 1 (satu) ban, velg satu buah kopling, dan 1 (satu) buah pomp minyak.

Tak berhenti sampai disitu, berlanjut lagi tindak curanmor 1 (satu) unit roda 4 tipe Colt merek mitsubhisi BK 8415 LN pada Hari Rabu tangga 18 Juli 2018 sekira puku 07 00 wib di Huta V Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Dengan nomor rangka MHML30OPIR278335, romor mesin 4036014815, diduga dlakukan oleh tersangka JS dan BKL.

Dan telah dijual kepada tersangka Sugondo, kendaraan tersebut telah dipreteli (cincang). Barang bukti diamankan berupa 1 (satu) buah seksi mobil L3000, 1 (satu) buah tangki, 1 (satu) buah blok mesin, 1 (satu) buah koping , 1 pompa minyak, 4 buah sokar mesin dan 4 (empat) buah peston mesin.

Sejumlah barang bukti yang disita
Selain di Kabupaten Simalungun, Tim Jatanras Polres Simalungun juga berhasil mengungkap kasus pencurian 2 (dua) unit mobil L-300 yang terjadi di wlayah hukum Polres Santar sesuai dengan LP/250/VI/2018/SU-STR tanggal 20 Juni 2018 untuk TKP di jalan Patimura belakang Paradep Taxi dan LP/285/VI/2018/SU-STR  tanggal 13 Juli 2018
untuk TKP Jalan Melati. Dalam hal ini penanganan kasus tersebut telah disidik oleh Polres Siantar.

"Terhadap tersangka Jimmy Susanto, Berry Klinton Lubis dan Madan dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e Jo pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun.

Terhadap tersangka Rahmadan Sahputra alias Madan saat ini telah ditahan di Polres Pematargsiantar yarg TKPnya dibelakang Paradep Taxi, dimana tersangka Madan melakukan pencurian bersama Jimm Susanto dan Berri Klinton Lubis.

Terhadap tersangka Sugeng dipersangkakan melanggar pasal 480 tentang pertolongan jahat atau menadah hasil kejahatan.dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun.

Terhadap tersangka Sugondo dipersangkakan melanggar pasal 481 tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk melakukan kejahatan tersebut (pertolongan jahat atau menadah hasil kejahatan) dengan ancaman pidana 7(hujuh) tahun," kata Wakapolres Simalungun Kompol Zulkarnain Pane.(JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini