Pembangunan 90 Kios di Lahan PT KAI Belawan Tak Ada Izin, DPRD: Harus Dibongkar

Sebarkan:
BELAWAN - Belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan 90 kios di lahan PT KAI, Jalan Stasiun, Kec. Medan Belawan.  Anggota DPRD Medan, H T Bahrumsyah menegaskan, agar bangunan yang sedang berlangsung untuk segera dibongkar.

 "Kita minta, agar dinas terkait jangan tutup mata. Bangunan itu harus dibongkar, karena tidak ada izinnya. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk membiarkan bangunan ilegal itu, jadi harus dibongkar," tegas wakil rakyat akrab disapa Bahrum, Rabu (29/8).

 Dijelaskan politisi PAN ini, berdirinya bangunan itu sudah jelas tidak bisa dikeluarkan izin, karena yang mengajukan adalah pihak swasta. Karena, syaratnya adalah alas hak untuk mengurus izin. Makanya, izinnya tidak ada bisa keluar, walaupun itu adanya kerja sama operasional.

 "Bagaimana pun, pengembang yang menjadi pihak penyewa dalam hal ini tidak ada alas hak, makanya pemerintah harus tegas, jangan biarkan bangunan itu berdiri secara ilegal," sebut Bahrum.

 Dengan tidak keluarnya izin di bangunan itu, lanjut Ketua PAN Kota Medan ini, mencerminkan, pihak pengusaha telah mengkelabui Pemko Medan, mendirikan bangunan secara ilegal.

 "Kita dukung pembangunan untuk kemajuan di Belawan, tapi harus taat aturan, bukan malah sesuka hati pengembang. Dulu, bangunan masyarakat dianggap ilegal, tapi sekarang, pengembang malah mendirikan bangunan secara ilegal, jangan peraturan itu tajam ke bawah tumpul ke atas," ungkap Bahrum.

 Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengatakan, sebelumnya pihak pengembang dari PT Jaya Agung Mutiara sudah meminta rekomendasi izin kepadanya, proses izin itu sudah diajukan ke dinas terkait. Bahkan, pihak TRTB sudah melakukan pengukuran.

 "Yang jelas, rekomendasi sudah kita keluarkan, izinnya keluar atau tidak, kita belum tahu. Karena itu wewenang dari dinas terkait. Jadi, kita belum tahu dimana kendalanya," terang Ahmad.

 Sementara itu, pantauan di lapangan, pembangunan 90 kios dengan ukuran ‎8 X 3,5 meter, sudah berdiri lebih dari 4 kios. Anehnya, pembangunan terus berlangsung di lahan PT KAI Belawan, walaupun belum diterbitkan izin.

 Bahkan, sebelum proses pembangunan berlangsung, PT Jaya Agung Mutiara selaku pengembang, dalam proses penembokan, penimbunan hingga pembangunan tidak pernah mengantongi izin untuk mengelola lahan yang dijadikan sebagai kerja sama operasional perusahaan BUMN tersebut.‎ (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini