MZM (23) alias
Izar ditangkap personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Sibatu-batu
Gang Bersama, Jumat (24/8/2018) sekira pukul 18.00 Wib.
Informasi diterima, penangkapan di daerah perladangan.
Tempat tersebut dijadikan sebagai tempat memakai narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Erwin Tito saat
dihubungi Minggu (26/8/2018) menyebutkan sebelumnya telah melakukan
penyelidikan di Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari
Pematangsiantar.
"Saat Personil Sat Narkoba berada didaerah yang
dimaksud, peronil melihat seorang laki-laki yang dicurigai (Izar) duduk diatas
meja. Selanjutnya, personil mendekatinya dan melihatnya ada menjatuhkan 1
(satu) paket diduga narkotika," kata Erwin Tito.
Oleh personil, lanjut Erwin Tito, tersangka, Izar disuruh
untuk mengambil kembali. Saat diinterogasi Izar mengakui barang tersebut adalah
miliknya.
"Dari Izar turut diamankan barang bukti berupa 1
(satu) paket narkotika diduga jenis Sabu, berat bruto 0, 23 gram, 1 (satu) buah
bong terbuat dari botol minuman merk Lasegar, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu)
buah kompeng karet.
Personil juga turut menemukan 2 (dua) buah pipet, 2 (dua)
buah potongan plastik klip dan 2 (dua) buah mancis. Tersangka dan barang bukti
dikumpulkan dan telah dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres untuk dilakukan
penyidikan dan Pengembangan ungkap jaringan," ungkap Erwin Tito.(js)