Parkir Liar dan Pedagang Kaki Lima Seputaran Kota Medan akan Ditertibkan

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan berikan arahan
MEDAN-Seluruh personil Polrestabes Medan wajib mengatur arus lalulintas di setiap persimpangan jalan raya pada jam-jam tertentu. Hal ini untuk mengatasi kemacetan arus lalulintas di Kota Medan.

Petugas juga akan menertibkan lokasi parkir liar yang sering menjadi penyebab kemacetan arus lalulintas.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi Kasat Lantas AKBP M Saleh mengatakan, selama bulan penanganan macat lalulintas, pihaknya akan menertibkan lokasi parkir liar di sejumlah titik prioritas dan mengimbau warga masyarakat agar tidak parkir kendaraan bermotornya sembarangan.

“Menciptakan kelancaran arus lalulintas menjadi tugas utama Sat Lantas, apalagi sebagai unit terdepan dan perlalulintasan merupakan etalase Kota Medan. Seluruh personil yang sudah ditugaskan akan mengatur arus lalulintas di setiap persimpangan jalan raya dan menertibkan parkir liar yang ada di pinggir jalan raya. Warga juga diminta untuk tidak melakukan parkir sembarangan," ujar Dadang kepada seluruh personil Polrestabes Medan pada apel bulan pelaksanaan kelancaran arus lalulintas di Lapangan Merdeka Medan, Senin (20/8).

Juga juru parkir juga akan ditertibkan sehingga tidak akan ditemukan lagi lokasi parkir liar. Selain itu, keberadaan pasar tradisional/pasar tumpah juga menjadi prioritas penertiban bekerjasama dengan Dinas Pasar dan Sat Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Medan.

Tambah Kapolrestabes Medan, untuk pengaturan arus lalulintas di jalur wisata Medan-Berastagi, sejumlah personil Sat Lantas Polrestabes Medan dikerahkan pada hari-hari libur dan melaksanakan sistem buka tutup.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP  M Saleh menjelaskan akan mengerahkan sejumlah personilnya untuk mengatur arus lalulintas di sejumlah persimpangan jalan raya.

"Seluruh anggota akan kita turunkan untuk mengatur lalulintas agar tidak terjadi kemacetan,” terangnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini