Kepsek di Langkat Wajib Setor Uang Pengamanan ke UPTD

Sebarkan:


Tersangka Marti, yang diamankan pihak kepolisian Polres Langkat.
LANGKAT-Sempat terkesan tertutup terkait kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) belasan kepsek di Kabupaten Langkat, akhirnya pihak kepolisian Polres Langkat mengeluarkan rilis hasil tangkapan.

Rilis sendiri disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, Rabu (15/8/2018) sekitar pukul 18.05 WIB melalui pesan whatsapp.

Dijelaskan Arnold, operasi tangkap tangan dilakukan unit tipikor Sat Reskrim Polres Langkat dengan dipimpin oleh KBO Sat Reskrim. Operasi dilakukan pada hari Rabu tgl 15 Agustus 2018 pukul 10.30 WIB.

Tepat di Dusun Haleban Desa Kutambaru Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat (di ruang kantor UPTD Dinas pendidikan dan Pengajaran kecamatan Kutambaru) operasi OTT dilakukan.

Dengan pelaku atas nama Martin (51) warga Namu Terasi, yang tercatat sebagai PNS (Koordinator UPTD Dinas P&P Kec.Kutambaru), Pasar IV namu terasi Kec.Sei bingai Kab.Langkat.

Selain mengamakan tersangka, turut diamankan saksi-saksi yakni Agung honorer UPTD, Saryono PNS (Penjaga kantor UPTD Dinas P&P Kec.Kutambaru), Dusun Haleban Desa Kutambaru Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat dan 10 skasi lain.

Juga diamankan beberapa barang bukti berupa Amplop berwarna kuning bertuliskan SD 41 Namotongan yang didalamnya terdapat uang Rp600.000, Amplop berwarna putih bertuliskan SD Cangkulan Rp950.000 yang didalamnya terdapat uang Rp950.000, Amplop berwarna kuning bertuliskan MULANA PA RIELINA RIH SOGONG yang didalamnya terdapat uang Rp400.000 dan Uang tunai sebanyak Rp3.200.000.

Arnold juga mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi pungutan liar uang di UPTD Dinas pendidikan dan pengajaran Kec.Kutambaru. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 WIB petugas kepolisian dari unit tipikor Sat Reskrim Polres Langkat dengan dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penyelidikan dan benar ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pungutan uang di Kantor UPTD Dinas pendidikan dan Pengajaran Kec. Kutambaru.

Arnol juga menjelaskan, selanjutnya Petugas memperlihatkan tanda pengenal dan mengamankan sdr.MARTIN selaku kordinator UPTD Dinas pendidikan dan Pengajaran Kec.Kutambaru yang sedang menerima amplop yang diduga berisi uang.

Kemudian petugas meminta kepada suadara Martin, agar mengeluarkan amplop yang diterima dan memperlihatkan kepada petugas dan ditemukan didalam amplop tersebut uang tunai. “Martin mengaku bahwa uang tersebut diterima dari seluruh kepala sekolah di kecamatan kutambaru dengan patokan Rp200.000/ guru yang dimana uang tersebut bersumber dari uang tunjangan profesi guru,” kata Arnold.

Hingga kini, papar Arnold, Martin berikut barang bukti dibawa ke Polres Langkat untuk diproses hukum. Dan pelaku akan diancam dengan pasal tindak pidana korupsi.

“Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f UU RI. No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dipidana dengan pidana penjara seumur

hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegas Arnold sembari mengatakan pasal itu merupakan ancaman yang akan disangkakan kepada pelaku. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini