Jual Beli Lapak & Kios di Pasar Marelan, Kepala Pasar Marelan dan 3 Pengurus P3TM Terjerat OTT

Sebarkan:
BELAWAN‎Terkait jual beli lapak dan kios di Pasar Marelan, tiga pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), Af, Rn, Rs bersama Kepala Pasar Marelan, Hm terkerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas Polda Sumut, Jumat (24/8).

 Informasi diperoleh menyebutkan, petugas Polda Sumut yang telah menerima informasi tentang penyelewengan jual beli lapak dan kios di Pasar Marelan, melakukan penyelidikan di lokasi.

 Ketiga pengurus P3TM, Ar, Rs dan Rn melakukan transaksi jual beli lapak dan kios diluar ketetapan surat edaran yang dikeluarkan Sekda Kota Medan. Petugas, melakukan tangkap tangan kepada ketiganya saat transaksi di lantai 2 Pasar Marelan.

 Dari tangan ketifanya diamankan sejumlah uang dan kwitansi, petugas kembali melakukan pengembangan menangkap ‎Hm saat berjalan ke kantor kerjanya di Pasar Marelan.

 "Tadi yang pertama ditangkap Ar, Rs dan Rn dari lantai 2, terus ditangkap Hm lagi turun dari lantai 2 mau ke kantornya. Banyak kali tadi mobil pribadi polisi waktu OTT," kata pedagang.

 Dari penangkapan itu, pihak kepolisian memboyong pengurus P3TM, Rs, Rn dan Ar serta Kepala Pasar Marelan, Hm ke Mapolda Sumut.

 "Benar ada kita amankan ke 4 tersangka, kasus ini menyangkut orang sipil, jadi akan kita limpahkan ke Dirkrimum, kasusnya masih disidik," kata Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumut, AKBP Doni Sembiring.

 Terpisah, Anggota DPRD Medan, Mulia Asri Rambe menegaskan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang telah menegakkan hukum di tengah pedagang Pasar Marelan.

 Harapannya, kasus itu dapat mengungkap para pelaku lain yang diduga telah terorganisir, sehingga kasus itu bisa dilimpahkan sampai ke pengadilan.

 "Kita minta, ini agar terus ditelusuri orang - orang yang terlibat, agar dapat mengungkap keadilan kepada pedagang. Karena, selama ini jual beli lapak dan kios telah mengangkangi surat edara dari Sekda Kota Medan," kata anggota dewan akrab disapa Bayek.

 Dikatakan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan ini, ‎kepada Dirut PD Pasar harus bertanggung jawab, atas terjeratnya anggotanya dalam kasus OTT tersebut.

 "Ini sudah jelas, kalau tidak ada perintah dari atasan, tidak mungkin mereka berani menjual lapak dan kios diluar surat edaran dari Sekda Kota Medan. Ini adalah kejahatan luar biasa, semoga ini bisa terungkap sampai ke akarnya. Agar pedagang mendapat keadilan untuk berdagang," tegas Bayek. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini