Jalan Diblokir, Perebutan Lahan Masyarakat dan PT Amal Tani Berlanjut

Sebarkan:
LANGKAT-Permasalahan antar masyarakat dan PT Amal Tani, kembali bergolak. Kali ini masyarakat yang menetap di Desa Sei Bertung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, melakukan pemblokiran jalan sebagai bentuk protes mereka terhadap PT Amal Tani.

Karena menurut masyarakat, pihak PT Amal Tani dianggap merampas tanah milik mereka. Sehingga masyarakat tidak mengizinkan kendaraan milik perusahaan tersebut melintas.

Aksi pemblokiran jalan tersebut berlangsung beberapa jam. Sehingga kendaraan milik PT Amal Tani tidak dapat melintas. Untuk menenangkan warga, Kapolsek Bahorok AKP Tarmizi beserta anggotanya turun ke lokasi.

Setelah dilakukan dialog, akhirnya masyarakat membuka jalan. Sehingga aktifitas di lokasi kembali normal. "Kami membubarkan aksi warga. Karena kami menilai aksi itu menganggu ketertiban umum. Jika mau mempersoalkan sengketa lahan bukan melalui aksi, tetapi ada jalurnya," tegas Tarmizi, Selasa (28/8/2018).

Seperti diketahui, sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 1962. Menurut warga, sengketa lahan ini sudah banyak memakan korban, baik materi maupun korban jiwa.

Warga bersikeras mempertahankan lahan seluas 1.450 hektar, karena mereka memiliki surat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat.

Namun yang terjadi, BPN Kabupaten Langkat juga mengeluarkan surat yang sama untuk PT Amal Tani, dengan tahun surat yang lebih muda dari milik masyarakat. Hal inilah yang mengakibatkan kedua belah pihak masih terus bersitegang untuk mempertahankan lahan.

Sebelumnya, PT Amal Tani sempat mengeluarkan hak masyarakat seluas 600 hektar karena mendapat surat teguran dari Kementrian Pertanahan.

Sementara, warga menegaskan, jika lahan seluas 1.450 hektar tidak dikembalikan, maka mereka akan memasang patok sendiri di areal lahan PT Amal Tani. Warga sepakat menerima konsekwensi apapun jika lahan tersebut tidak dikembalikan. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini