Enam Preman Pemeras Pedagang Diciduk

Sebarkan:
MEDAN-Menindaklanjuti perintah Kapolda Sumut, Polrestabes Medan menangkap 6 preman yaitu MR alias Ridwan (22) warga Deli Serdang, K alias Sena (59) warga Medan Tembung, keduanya melakukan pengerusakan di Pasar Aksara Baru, Rabu (8/8) lalu.

RS (40) ditangkap dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan terhadap salah seorang pedagang di Pasar Ikan Lama, Sabtu (2/7). Kemudian, AR (34), FR (55), dan S (40) memeras pedagang di Toko Kapuas Jalan Rahmadsyah dengan modus uang jaga malam.

"Dari hal tersebut kita melakukan penindakan 3 lokasi masalah premanisme yakni kekerasan dan pungli (pungutan liar) yang pertama di Pajak Aksara Bau, kemudian di Jalan Perniagaan (Pasar Ikan Lama) dan satu lagi di toko Kapuas Jalan Rahmadsyah," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.

Sementara Poldasu mengelurkan maklumat memerintahkan Polresta/Polrestabes sejajaran agar bersinergi memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Dalam maklumatnya Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan Selasa (28/8) mengatakan maklumat yang dikeluarkan tentang pemberantasan aksi premanisme dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di Sumut.

Adapun 5 butir isi maklumatnya yakni yang pertama premanisme adalah kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya dari pemerasan kelompok masyarakat lain serta menimbulkan keresahan masyarakat.

Kedua, setiap orang melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan/ancaman kekerasan dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Ketiga, setiap orang yang memaksa dan meminta sesuatu dari orang lain dengan kekerasan/ancaman untuk memberikan sesuatu barang kepunyaan orang itu, maka orang tersebut dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ? ancaman paling lama 9 tahun.

Keempat, setiap orang atau kelompok yang melakukan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, maka orang tersebut dapat dipersangkakan Pasal 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

Kelima, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi dan atau dokumen elektronik yang berisikan ancaman atau menakut nakuti secara pribadi, dapat dipersangkakan Pasal 29. UU No 11 Tahun 2008 tenang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

"Mohon dukungan masyarakat supaya wajah kota Medan bisa bersih dari aksi premanisme, aksi premanisme seperti kekerasan, pungli menjadi atensi masyarakat pelaku usaha jangan takut, preman kita tindak tegas," tegas Brigjen Pol Agus Andrianto.

Lanjutnya, bukan hanya aksi premanisme, sejumlah persoalan lain yang menjadi keresahan warga di Medan, Sumut seperti kemacetan lalu lintas, dan papan reklame ilegal yang membuat semerawut juga menjadi atensi polisi.

"Satu persatu akan dibenahi, baru satu minggu ok," ungkapnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini