Usai Beraksi, Polsek Padang Bolak Ciduk 3 Pelaku Hipnotis di Paluta

Sebarkan:


Jajaran unit Reskrim kepolisian sektor Padang Bolak, kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berhasil menciduk 3 orang pelaku hipnotis yang beroperasi di wilayah Gunungtua, kecamatan Padang Bolak, Rabu (11/7/2018).

Ketiga pelaku yakni Indra Bakti (34), Argan Nasution (32), Ali Akbar Hasibuan (27) yang diketahui merupakan warga Sibuhuan, kabupaten Padang Lawas (Palas) ditangkap polisi berdasarkan laporan dari korbannya yakni Anni Harahap (77) pada hari Selasa (10/7/2018).

Kapolsek Padang Bolak AKP Kasmir Sitanggang SH melalui Kanit Reskrim Ipda Doli Silaban menjelaskan bahwa ketiga pelaku melakukan aksi hipnotis dengan cara berpura-pura mengenal anak korban dan hendak mengunjungi rumah korban yang saat itu sedang menjenguk kerabatnya yang sakit di seputaran Gunungtua.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan satu unit mobil avanza veloz warna hitam No Polisi BM 1603 JW yang diamankan bersama sejumlah barang bukti antara lain 2 (dua) buah cincin emas, 1 (satu) buah STNK mobil avanza No Polisi BM 1603 JW, 1 (satu) buah SIM A an. BUANA SAKTI dan 1 (Satu) buah kunci mobil Avanza.

Katanya, pelaku melakukan aksi hipnotis terhadap korban yakni Anni Harahap (77) warga lingkungan IV Pasar Gunungtua, kecamatan Padang Bolak.

“Ketiga pelaku mengincar korban yang saat itu berada didepan rumah warga untuk menjenguk orang sakit dengan berpura-pura mengenal anak korban,” jelas Doli.

Doli Silaban juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelapor, kronologis singkat kejadian adalah pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018, Sekira Pukul 11.30 Wib, ia berada di halaman rumah milik Sarmadan Harahap yang terletak di lingkungan I Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak.

Kemudian datanglah 1 Unit Mobil Avanza yang dikendarai oleh 3 (Tiga) orang pelaku yang menegur korban dengan kata-kata ‘Mama si Komar,’ dan dijawab pelapor ‘Iya,’.

Kemudian korban menanyakan, ‘Kenapa kamu kenal dengan si Komar,’ yang dijawab pelaku ‘Saya teman satu kerja dengan si Komar di kantor Walikota Padangsidimpuan,’.

Selanjutnya pelaku mengatakan ‘Saya mau kerumah uwak, karena orang tua saya sudah berada di rumah uwak pulang dari pondok,’. Selanjutnya korban mengatakan ‘Tunggu sebentar ya, saya jenguk orang sakit dulu’, dan seterusnya masuk kerumah menjenguk lalu keluar dan naik ke dalam mobil pelaku.

Pada saat di dalam mobil, pelaku meminta agar cincin korban di lepas dari jari dengan alasan kalau cincin dipakai dalam mobil maka mobil berbunyi dan kemudian korban menurut untuk melepaskan cincin dari jari tangannya terus menyerahkan cincin kepada pelaku dan selanjutnya pelaku menyerahkan tisu kedalam dompet korban yang menurutnya adalah cincin milik korban.

“Pelaku menurunkan korban di depan kantor Bank Sumut cabang Gunungtua, lalu korban memeriksa isi dompetnya dan ternyata tisu yang diberikan pelaku berisi uang logam sedangkan cincin miliknya dibawa kabur oleh pelaku. Akibat hilangnya 2 buah cincin barang milik korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 7.080.000 (Tujuh Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah),” jelasnya.

Mengetahui informasi masyarakat bahwa ada korban pencurian dengan modus hipnotis, selanjutnya kanit Reskrim bersama personil Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka pelaku hipnotis melarikan diri dengan mobil ke arah Sibuhuan.

Selanjutnya di jalan lintas Barumun Tengah, Sibuhuan, kabupaten Palas dilakukan penyergapan dan penangkapan terhadap 3 orang tersangka tanpa adanya perlawanan. Dan selanjutnya pelaku digelandang bersama sejumlah barang bukti ke Mapolsek Padang Bolak.

“Saat ini ketiga pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah berada di Mapolsek Padang Bolak untuk dilakukan pemeriksaan dan pegembangan,” pungkasnya.(Gnp/plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini