Tabrak Lari Libatkan Mobil Tahanan Kejari Langkat Diakui Sudah Sesuai SOP

Sebarkan:
Lokasi kejadian
LANGKAT-Tabrak lari yang melibatkan mobil Kejaksaan Negeri Langkat dengan dua mobil pribadi, tidak disangkal oleh Kasi Intel Ali Ibrahim. Bahkan Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali mengakui kalau semua sudah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP), dengan alasan mengutamakan tahanan.

Saat itu, menurutnya, pihaknya tengah mengangkut 46 orang tahanan menuju Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (26/7/2018)

"Kita ada SOP terkait proses pengantaran tahanan, jika terjadi suatu hal yang kita tidak inginkan, sebagai contoh kecelakaan seperti, maka kita wajib mengamankan tahanan terlebih dahulu, karena dikhawatirkan para tahanan bisa kabur. Kita tidak tabrak lari, namun mengamankan tahanan yang kita bawa pada saat kecelakaan terjadi," jelas Ali.

Kata Ali, mobil dinas pengangkut tahanan Kejari Langkat terlibat kecelakaan bukan berarti  sopir ugal-ugalan, tetapi karena salah satu kenderaan yang terlibat laka hendak putar arah secara sembarangan.

Alasannya, ada rambu lalulintas di lokasi kejadian, yang menunjukkan bahwa tidak dibenarkan kenderaan yang melintas dari arah Aceh menuju pusat Kota Stabat memutar arah kembali ke arah Aceh.

"Di lokasi kejadian ada rambu dilarang putar balik, namun salah satu kenderaan yang terlibat kecelakaan dengan mobil dinas kita, malah putar balik sembarangan dan hal itu lah yang kita duga menjadi penyebab peristiwa ini," terangnya.

Kasi Intel menegaskan bahwa kejadian ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak yang terlibat. Dan dua mobil yang menjadi korban tabrakan telah menerima untuk diperbaiki oleh pihak Kejaksaan.

"Kejadian ini jadi pembelajaran. Saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas, agar tidak membahayakan dirinya mau pun orang lain. Terlepas dari itu kami juga sudah selesaikan permasalahan ini dengan yang bersangkutan," ungkapnya.

Korban pengemudi double cabin merah, Zaid Lubis mengatakan pihaknya telah bertemu dengan semua pihak yang terlibat kecelakaan. Hasil pertemuan di Kejaksaan Langkat, dia menerima itikad baik pihak kejaksaan. Dia menegaskan pihak sopir kejaksaan yang dipercaya tidak ugal-ugalan karena membawa nyawa manusia.

"Tadi semua kami sudah bertemu, sudah diberi peringatan sopirnya. Saya pun menerima mobil saya mereka yang perbaiki di bengkel. Begitu juga mobil Avanza mereka juga yang perbaiki," kata Zaid Lubis.

Petugas polisi yang turun ke lokasi kejadian dan cek TKP, ED Jaya mengatakan masalah diserahkan kepada ketiga belah pihak. Tidak ada korban jiwa dalam kasus ini. Dan lokasi telah aman terkendali.

"Tanyakan sama yang bersangkutan. (Dari kepolisian) diserahkan ketiga belah pihak," katanya.

Untuk diketahui, mobil pengangkut tahanan BK 8293 P terlibat kecelakaan dengan dua unit mobil milik warga yaitu Mitsubishi Strada Double Cabin BK 9999 AA dan Mobil Toyota Avanza BK 1519 PJ terjadi di Jalan H Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Langkat. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini