Sosialisasi Pertanian di Marelan, Kelompok Tani Harus Berbadan Hukum

Sebarkan:
Rombongan Dinas Pertanian dan Perikanan memberikan wejangan
MEDAN UTARA - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan akan membuat payung hukum kepada seluruh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Kota Medan.

 Badan hukum yang akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2016 tentang Gabungan Kelompok Tani dan Kelompok Tani (Gapoktan dan Poktan) harus berbadan hukum.

 "Payung hukum yang akan dibuat ini bertujuan agar petani yang tergabung dalam Gapoktan ataupun Poktan untuk lebih berdaya guna dan berdaya saing baik dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggar pendapatan dan belanja daerah berdasarkan Permendagri RI tersebut," kata Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun.

 Dijelaskan Ikhsar pada acara saat melakukan sosialisasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kelompok Tani (Poktan) di Marelan Pasar Enam Ratus Gang Serba Jadi Kecamatan Medan Marelan, Rabu (18/7). Dengan dterbitkannya payung hukum nantinya maka bantuan apapun namanya tidak bisa lagi diberikan kepada perorangan melainkan kepada kelompok yang berbadan hukum.

 “Berdasarkan aturan terbaru, saat ini dana hibah tidak bisa diberikan kepada perorangan, melainkan kepada yang berbadan hukum,” sebutnya.

 Kadis Pertanian dan Perikanan ini menjelaskan, di Kota Medan kelompok tani ada berjumlah 387 kelompok. Dari jumlah tersebut, tidak ada satu pun kelompok tani yang memilik badan hukum.

"Oleh karenanya, pihaknya akan membuat badan hukum kepada seluruh kelompok tani sesuai aturan perintah," ujarnya.

 Dia menambahkan, syarat bagi kelompok tani yang mengajukan badan hukum sangat mudah sekali, cukup menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan ditambah dengan Surat Keputusan Kedudukan atau tempat usaha disertai susunan pengurus dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

 Orang nomor satu di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan ini menjelaskan, dengan berbadan hukum, kelompok tani atau kelompok lainnya akan memiliki rasa tanggung jawab yang lebih terhadap setiap bantuan yang mereka terima dari pemerintah.

 "Bagi pemerintah sendiri akan memudahkan dalam mengevaluasi dan monitoring bantuan-bantuan yang diberikan. Seperti, apakah bantuan sudah tepat sasaran, kendala serta solusi dalam permasalahan," katanya. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini