Sindikat Pencuri Sawit PTPN Kebun Helvetia Ditangkap

Sebarkan:
Ungkap kriminal
MEDAN UTARA - Sebanyak 4 tersangka sindikat pencuri sawit milik PTPN II Kebun Helvetia ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

 Masing - masing tersangka, AS (32), LK (25), ST (29) dan RK diamankan dengan barang bukti 8 ton buah sawit dan satu unit truk.

 Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Erinal, Jumat (27/7) dalam paparannya mengatakan, jaringan sindikat pencuri sawit ditangkap dalam kegiatan operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD).

 Dalam operasi yang berlangsung, pihaknya juga mengamankan pencurian dan pemberatan (Curat) dengan 3 tersangka, MT (59), ZL (39) dan NA (30) kasus pencurian granit di Ruko, Jalan Platina Raya, Kel. Titipapan, Kec. Medan Deli.

 Selain itu, mereka juga mengamankan tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan tersangka, AF (45) kasus pencurian sepeda motor Yamah Vixion dan Honda Scoopy di Marelan dan Hamparanperak.

 "Para tersangka yang kita amankan ini, merupakan hasil operasi K2YD, untuk meningkatkan keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," kata Erinal didampingi kapolsek sejajaran Polres Pelabuhan Belawan.

 Mengenai pencurian sawit, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra mengatakan, ke 4 tersangka pencuri sawit yang mereka amankan, sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali.

 Para tersangka mencuri sawit milik PTPN, pada saat petugas kebun tidak berada di areal kebun. Selama para tersangka melakukan aksinya, berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 8 juta sekali beraksi.

 "Selama ini, mereka mencuri dengan cara mengumpulkan hasil curian, setelah mampu mengumpulkan buah sawit, lalu mereka muat ke truk untuk mereka jual. Saat ini, masih 4 tersangka yang kita amankan, kita masih mengembangkan tersangka lainnya," kata Jerico. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini