Polres Labuhanbatu Sikat Pelaku 3 C, Premanisme dan Penganiaya

Sebarkan:
Kapolres Labuhanbatu didampingi Kasat Reskrim saat memaparkan penangkapan sejumlah kasus 
Rantauprapat-Sedikitnya 24 tersangka pelaku tindak kriminal jalanan dengan 18 kasus, diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu dalam penanganan, Curas,  Curat dan Curanmor (3C).

Demikian dipaparkan Kapolres, AKBP Frido Sutumorang didampingi Kasat Reskrim, AKP MT Fathir, di Mapolres setempat jalan HM Thamrin Rantauprapat, Senin (30/7/2018)

Katanya, ke-24 tersangka diamankan diberbagai lokasi dan waktu terkait kasus pencurian dengan kekerasan, dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, pengancaman serta penganiayaan.

"Kasus premanisme sebanyak 85 kasus, yang sidik 23 dan pembinaan 62 kasus. Dari 24 tersangka terdiri dari 18 kasus,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang
Sementara, terkait 62 kasus yang dikategorikan pembinaan, pelakunya telah dipulangkan tetapi membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya kembali.
Untuk kasus menonjol, sambung Kapolres Labuhanbatu, terdapat 2 lokasi, yakni dibawah wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu.
Sebagai pesan Kamtibmas, pihak Polres Labuhanbatu berpesan kepada masyarakat untuk terus menjalin silaturahmi dan saling menghargai agar segala sesuatunya dapat diselesaikan dengan baik.
“Jika terjadi kriminal, bukan korban saja yang merasakan. Namun juga berdampak kepada masyarakat lain. Ayo hindari semua tindakan kriminal,” pesan Kapolres Labuhanbatu tersebut. (manto)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini