Penghina Suku Batak Akhirnya Diringkus Polda Sumut

Sebarkan:
Faisal Abdi sebelum ditangkap
MEDAN-Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya meringkus Faisal Abdi alias Bombay, pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Batak di rumah mertuanya komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan tersangka sudah ditangkap. "Tersangka ditangkap di rumah mertuanya oleh Kasubdit II Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih, dan Kanit 3 Kompol Lukmin," ujar Kabid Humas.

Tambah Kabid Humas, tersangka terduga pelanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) UURI no.19 thn 2016 tentang ITE.

Ditangkap
"Faisal Abdi ditangkap berdasarkan/sesuai dengan LP nomor LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018. Pelopor An. Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Lontung (Drs. Manganar Situmorang. Msi) tentang dugaan penghinaan terhadap suku batak dengan cara menulis dalam akun facebook.

Selanjutnya terduga tersangka dibawa ke Subdit II Cybercrime untuk dimintai keterangan. (re/jon)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini