Pengedar Sabu Pasar 7 Tembung Diringkus

Sebarkan:

Ilustrasi sabu


MEDAN-Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu berinisial In alias Iwan (29) dari rumahnnya di Jalan Sederhana Pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada wartawan, Rabu (11/7) mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat belum lama ini bahwa In alias Iwan mengedarkan narkoba di dalam rumahnya.

"Anggota kita langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di seputaran rumah Target Operasi (TO) kita," ujar Raphael.

Tak lama kemudian, personil Satres Narkoba langsung menggerebek rumah tersangka serta mengamankan TO petugas tersebut.

Selain tersangka turut diamankan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.15 gram, alat isap sabu (bong-red) lengkap dengan kaca pirex, dan HP. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini