Usai Memerkosa, Pria Paruh Baya Ini Bunuh Korban yang Baru Berusia 7 Tahun

Sebarkan:


 SERGAI – Aksi pembunuhan dilatarbelakangi pemerkosaan terhadap gadis cilik RS Br Barus (7) yang dilakukan tersangka Salomo Barus (53) direkonstruksi Satreskrim Polres Sergai, Selasa (10/7) sekitar ukul 10.00 WIB, di lapangan ujian SIM Satlantas.

Adegan rekonstruksi sebanyak 16 adegan diperankan oleh pelaku, dimulai dari tersangka berangkat dari rumah bersama neneknya Ramonim boru Purba (60) dari kediamannya di Dusun I Desa Pama,, Kecamatan Silinda, Kab. Sergai, Jumat (8/6).

Tersangka yang sudah agak tuli, sehingga petugas yang menuntun adegan berteriak teriak didekat telinganya agar didengar berdasarkan BAP yang dibacakan Kanit PPA Iptu Ferida Panjaitan dengan alat pengeras suara.

Rekonstruksi diawali korban yang sedang bermain di dekat gereja diajak tersangka dengan di-iming imingi uang Rp.20 ribu untuk beli jajan.

Sewaktu diberikan uang tersangka mengajak korban bertemu di kuburan yang berada tak jauh dari gereja. Kemudian dari jauh tersangka memanggil korban dan mengajak ke kuburan dengan niat memperkosanya.

Sewaktu diperkosa, korban meronta dan memberontak sambil menjertit minta tolong. Karena panik akhirnya tersangka membenamkan kedua tangannya ke hidung dan mulut agar korban diam hingga akhirnya tewas.

Melihat korban tewas, tersangka menutupi tubuh korban dengan daun langge yang ada disekitar lokasi (TKP). Selanjutnya tersangka pulang dan melintasi ladang dan belakang rumah Sinta Boru Purba (27).

Hingga akhirnya warga mengetahui korban tewas di sebuah perkebunan tempat dihabisi tersangka. Temuan mayat korban pun membuat warga geger dan melaporkannya ke Polsek Kotarih. Lalu Polsek Kotarih bekerjasama dengan Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai berhasil membekuk tersangka di rumah kakaknya yang berlokasi di desa yang sama.

“Dengan melihat rekonstruksi disaksikan keluarga pihak Jaksa, diharapkan cepat diproses hingag di persidangan. Dengan harapan mendapatkan vonis hukuman yang seadil adilnya,” bilang Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu yang ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Turut hadir, JPU Tulus SH, Kasatreskrim Polres Sergai AKP Alexander Piliang, Kapolsek Kotarih AKP Hendri Surbakti, Kanit PPA Iptu Ferida Panjaitan SIK, dan keluarga korban.

Hukuman mati

Sementara nenek korban Ramonim Purba sepanjang berjalannya rekonstruksi terus memaki maki tersangka dengan sebutan ‘babi bodat binatang, hingga usainya rekosntruksi yang berjalan selama satu jam.

“Kami minta dia dihukum mati karena semua orang kampung tidak menerima dia kembali ke kampung. Karena perbuatannya pernah dilakukan kepada seorang gadis yang terbelakang mental namuntidak dilaporkan hingga ia mebgulangi perbuatannya,” Kata Ramonim.(Yr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini