Pembunuh Waria Itu Ternyata Karyawan Alfamidi. Ini Fotonya...

Sebarkan:


Dalam tempo waktu 14 jam, Gabungan Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Pegasus Polsek Medan Baru akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan terhadap seorang waria, Budianto alias Ardila Putri warga Jalan Suratman, Kecamatan Medan Barat yang terjadi di Hotel 61, kamar 361, jalan Iskandar Muda, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (7/7/18) sekitar pukul 08.00 wib kemarin.

Tersangka Desfiral (21) warga Jalan Tanjung Raya, Gang Persatuan, Kabupaten Deli Serdang yang bekerja di Alfamidi Jalan Karya Medan ini diamankan berkat hasil rekaman CCTV milik pihak hotel.

AKBP Putu Yuda Prawira Sik, Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan, awalnya, personel Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Kasubnit Jahtanras dan Pers Timsus Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Dari hasil analisa CCTV hotel diketahui bahwa tersangka menggunakan sepeda motor Scoopy berwarna abu-abu, mengenakan sepatu warna hitam putih dan memakai jaket berwarna biru tua. Dari hasil analisa tersebut, kemudian tim melakukan pengejaran ke arah jalan Karya, Kecamatan Medan Barat. 

"Pada Minggu (8/7/18) sekitar pukul 01.00 Wib tim melihat seseorang didepan Alfamidi sedang berdiri dengan memegang Hp dan ciri-cirinya sesuai dengan yang ada di CCTV hotel 61, Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap orang tersebut," jelas Putu Yuda, Minggu (8/7/18).

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan hubungan intim sebanyak 3 kali di hotel yang berbeda beda, dengan iming-iming akan di jadikan gigolo dan akan diberikan uang Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) oleh korban. Kemudian korban mengajari tersangka dalam melakukan perbuatan sex tersebut untuk memuaskan nafsu korban.

"Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan di Hotel 61 kamar 361 Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dengan cara mencekik leher korban dan melilit leher korban dengan kabel," paparnya.

Saat diamankan, tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga tim kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu, 1 jaket warna abu abu (yang dipakai tersnagka), 1 Pasang sepatu warna hitam putih, 1 unit Hp Samsung milik korban, 1 Unit Hp Vivo milik korban, 1 koper warna hitam milik korban dan 1 dompet warna hitam milik korban.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini