Korban Kriminalisasi Pers Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap yang ditahan akibat memberitakan kasus Korupsi RSUD Perdagangan sebesar Rpm 9,1 Miliar dipaksa dan diseret dari Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pematangsiantar walaupun sedang dalam keadaan sakit oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Senin (16/07).
Marsal Harahap ketika dimintai komentar dan keterangan nya oleh reporter, Senin (16/07) di sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengatakan, dirinya bolak balik dipaksa agar segera ikut bersidang. Namun dirinya menolak karena dalam keadaan sakit.
Bahkan sakitnya diperkuat dengan pemeriksaan dokter Lapas kelas IIA Pematangsiantar bahwa dirinya mengalami stres, depresi dan tensi nya tinggi. Meski sempat bersitegang dengan Pengacara Marsal, namun pihak JPU tetap memaksa membawa Marsal ke Pengadilan Negeri Simalungun dengan mobil tahanan.
Begitu sampai ke gedung PN Simalungun, Marsal langsung dihadirkan ke persidangan walaupun dalam keadaan kondisi tubuh nya lemas tak berdaya.
Setelah majelis Hakim PN Simalungun menanyakan kesehatan korban, dirinya mengatakan sedang sakit dan dibawa ke persidangan secara paksa. Lalu Majelis Hakim PN Simalungun pun menunda persidangan hingga Senin (23/07) depan sehingga dakwaan dari JPU tak sempat dibacakan.
Amatan reporter di persidangan PN Simalungun, Senin (16/07) bahwa korban Marsal Harahap tampak lemas tak berdaya akibat sakit. Dalam persidangan Marsal Harahap juga mengatakan bahwa dirinya dipaksa untuk bersidang walaupun dalam keadaan sakit kepada Majelis Hakim PN Simalungun. Sehingga hakim mengetuk palu untuk menunda persidangan dimana terdakwa dalam keadaan sakit.
Menurut informasi yang beredar di PN Simalungun, pihak JPU dan Majelis hakim sengaja mempercepat dan mengejar sidang pokok dakwaan korban untuk menggugurkan sidang Prapid Marsal Harahap yang berjalan di PN Simalungun saat ini.
Sampai berita ini diturunkan ke Redaksi, Majelis Hakim PN Simalungun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun belum berhasil untuk dimintai komentar dan keterangan nya terkait pemaksaan terdakwa yang sedang sakit dan dipaksa untuk disidangkan.(rel)

