Maling Spesialis Pembobol Rumah Diamankan, 2 Ditembak

Sebarkan:



MEDAN-Marihot Silalahi (42) warga Jalan Bromo Gang Horas Ujung Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Togu Pardamean Pardosi (38) warga Jalan Bromo Gang Horas dan Sumardi Situmeang (37) warga Jalan Pertahanan Gang Horas, Kecamatan Patumbak ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Ketiganya merupakan spesialis pencuri rumah mewah. Dua tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki kirinya karena berupaya melawan dan mencoba kabur.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira SIK melalui Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung SIK dan Panit VC Iptu H Manullang kepada wartawan di Mapolrestabes, Kamis (5/7) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari tindak lanjut laporan korbannya, Darnah Suzaeni br Purba (53) warga Jalan Bromo Komplek Yayasan Perguruan Tri Jaya Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, yang tertuang di No: LP/428/K/VI/2018/SPKT Sektor Medan Area, Tanggal 10 Juni 2018.

"Dalam laporan korban, pada Minggu (10/6) sekitar pukul 12.30 WIB, korban dan suaminya baru saja selesai beribadah di gereja, dan langsung pulang ke rumahnya. Di dalam rumah, korban sontak terkejut lantaran mendapati pintu kamarnya terbuka lebar dan engsel kunci rusak. Selanjutnya korban dan suaminya masuk ke dalam kamar dan melihat isi lemari berantakan," ujar Rafles.

Saat lemari diperiksa, uang Rp 15 juta, 3 HP dan 1 jam tangan telah raib. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Area, dan kemudian berkoordinasi dengan Tim Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan. Petugas selanjutnya melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengungkap identitas seorang tersangka Marihot Silalahi. Belum lama ini Marihot Silalahi kita bekuk dari kediamannya, dan saat diinterogasi tersangka mengakui aksi pencurian yang dilakukannya bersama Togu Pardamean Pardosi dan Sumardi Situmeang. Dari pengakuan Marihot Silalahi, sebelum menjalankan aksinya kejahatannya, Togu Pardamean Pardosi yang memberikan gambaran rumah korban," terangnya.

Saat petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Togu Pardamean Pardosi dari rumahnya. Tak lama berselang tersangka Sumardi Situmeang juga diringkus dari kawasan Jalan Selambo Gang Horas.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku telah menjual barang hasil curian tersebut kepada Ta (DPO), dan masing-masing tersangka mendapat bagian uang sebesar Rp 7 juta. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti linggis, gergaji besi dan sejumlah uang tunai hasil kejahatan.

"Kita kemudian melakukan pengembangan dengan membawa tersangka Togu Pardamean Pardosi dan Sumardi Situmeang guna menunjukkan rumah Taufik. Di perjalanan kedua tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga anggota memberikan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Petugas kita kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri kedua tersangka,” terang Kanit.

Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu tersangka diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini