Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tetap menerima
pendaftaran calon anggota DPD yang berstatus mantan narapidana dalam kasus
korupsi. Hal ini terlihat dari masuknya nama mantan Walikota Medan Abdillah
dalam 19 orang calon anggota DPD RI yang mendaftar di KPU Sumut.
Diketahui Abdillah pernah divonis bersalah dalam kasus
korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2007 saat ia menjabat
Walikota Medan. Di sisi lain KPU sendiri dalam PKPU nomor 14 tahun 2018
menyebutkan dalam salah satu klausulnya tentang larangan bagi mantan narapidana
korupsi untuk ikut mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2019.
Komisioner KPU Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain
mengatakan alasan mereka menerima pendaftaran dari Abdillah masih hanya
didasarkan pada tahapan yang sudah diatur.
"Dalam peraturan itu kan disebutkan tahapan tanggal
9-11 Juli itu pendaftaran. Masih ada tahapan verifikasi syarat yang kita
lakukan mulai hari ini 12 Juli hingga 18 Juli 2018. Nah tanggal 19 Juli 2018
kita akan sampaikan kepada masing-masing mengenai hasil verifikasi syarat
mereka. Yang tidak memenuhi syarat kita kembalikan," katanya, Kamis
(12/7/18).
Iskandar menjelaskan dalam masa verifikasi berkas syarat
para calon tersebut mereka akan meneliti seluruh berkas mulai dari berkas
pendidikan, laporan harta kekayaan hingga apakah yang bersangkutan pernah
dipidana karena kasus korupsi, pelecehan anak atau hal lainnya.
"Dari situ akan kelihatan siapa-siapa saja yang
memenuhi syarat nantinya. Jadi memang kemarin diterima karena tidak mungkin
kita menolaknya langsung sementara ada tahapan yang masih harus kita lakukan
seperti verifikasi ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya terdapat 19 calon DPD RI yang
mendaftar ke KPU Sumut dari 20 orang yang sebelumnya dinyatakan lulus
verifikasi bakal calon DPD oleh KPU Sumut.(dra)