KPU Sumut Terima Pendaftaran Mantan Napi Koruptor

Sebarkan:



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tetap menerima pendaftaran calon anggota DPD yang berstatus mantan narapidana dalam kasus korupsi. Hal ini terlihat dari masuknya nama mantan Walikota Medan Abdillah dalam 19 orang calon anggota DPD RI yang mendaftar di KPU Sumut.

Diketahui Abdillah pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2007 saat ia menjabat Walikota Medan. Di sisi lain KPU sendiri dalam PKPU nomor 14 tahun 2018 menyebutkan dalam salah satu klausulnya tentang larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk ikut mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2019.

Komisioner KPU Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain mengatakan alasan mereka menerima pendaftaran dari Abdillah masih hanya didasarkan pada tahapan yang sudah diatur.

"Dalam peraturan itu kan disebutkan tahapan tanggal 9-11 Juli itu pendaftaran. Masih ada tahapan verifikasi syarat yang kita lakukan mulai hari ini 12 Juli hingga 18 Juli 2018. Nah tanggal 19 Juli 2018 kita akan sampaikan kepada masing-masing mengenai hasil verifikasi syarat mereka. Yang tidak memenuhi syarat kita kembalikan," katanya, Kamis (12/7/18).

Iskandar menjelaskan dalam masa verifikasi berkas syarat para calon tersebut mereka akan meneliti seluruh berkas mulai dari berkas pendidikan, laporan harta kekayaan hingga apakah yang bersangkutan pernah dipidana karena kasus korupsi, pelecehan anak atau hal lainnya.

"Dari situ akan kelihatan siapa-siapa saja yang memenuhi syarat nantinya. Jadi memang kemarin diterima karena tidak mungkin kita menolaknya langsung sementara ada tahapan yang masih harus kita lakukan seperti verifikasi ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya terdapat 19 calon DPD RI yang mendaftar ke KPU Sumut dari 20 orang yang sebelumnya dinyatakan lulus verifikasi bakal calon DPD oleh KPU Sumut.(dra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini