Jambret Dompet IRT, Dua Pria Diamankan Polsek Tanjung Morawa

Sebarkan:
Deliserdang - Sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjambret dompet berisi uang Rp 4,5juta milik Suryani (67) ibu rumah tangga (IRT) warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, dua pria warga Tanjung Morawa, SP (35) dan DK (34) diamankan personil Polsek Tanjung Morawa.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat yang diduga dibeli dari hasil kejahatan jambret tersebut.

 Informasi diperoleh pada Selasa (17/7), aksi penjabretan tersebut dilakukan kedua pelaku pada 16 Juni 2018 lalu sekira pukul 05.00 Wib. Saat itu korban keluar dari rumahnya untuk belanja kebutuhan keluarga dan warungnya di pajak tradisional Tanjung Morawa di Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa .

Karena lokasi yang dituju tak jauh dari kediamannya, korban pun menempuh dengan berjalan kaki sambil menyelipkan dompet berisi uang Rp 4,5juta diketiaknya. Namun setibanya dilokasi ,tiba-tiba dari arah belakangnya salah seorang dari 2 pria pengendara sepedamotor matic tanpa plat memepet ibu beranak tiga itu dan menarik dompet yang terselip diketiak kanannya. Keduanya pun langsung tancap gas ke arah Jalinsum.

 Meski pun juga korban sempat berteriak maling hingga mengundang perhatian warga sekitar, namun kedua pria yang mengenderai sepeda motor matic itu sudah jauh meninggalkan lokasi kejadian. Atas saran warga dan sedikit ciri-ciri terduga pelaku, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Morawa. Sebulan setelah laporan itu, personil Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan SP yang sudah memiliki 2 anak dan DK yang sudah menduda 2 tahun itu tanpa perlawanan dari kediaman masing-masing.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu O.J Samosir saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu dan mengatakan jika keduanya sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. "Kedua pelaku  diamankan beserta satu unit sepeda motor yang dibeli dari uang yang ada dalam dompet korban. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas O.J Samosir. (manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini