Ibu Anak 9 Ini Simpan Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Sebarkan:
Ibu rumah tangga simpan sabu senilai Rp2,7 miliar
MEDAN-Seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial SS (43) warga Jl. Selambo Dsn III Desa Amplas Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang diringkus Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan pada Minggu (22/7) sekira pukul 23.00 wib. Turut diamankan dari ibu rumah tangga ini 3 bungkus plastik besar berisi 2,7 kg shabu atau seharga Rp2,7 miliar.

Kasat Narkoba Polwiltabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, SIK kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa di kediaman tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. "Selama sebulan kita melakukan penyelidikan, apalagi kediaman tersangka sangat jauh ke tanah garapan," ujar Kasat Narkoba.

Saat diamankan, tersangka tak melakukan perlawanan. Petugas lalu menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2,7 kg.

Tambah Rafael, dari pengakuan tersangka barang bukti sabu tersebut dititip seorang pria berinisial AH yang saat ini masih diburu petugas.

"Menurut tersangka, narkoba itu dititip pria berinisial AH yang saat ini masih kita kejar," terang Kasat.

Sedangkan SS, ibu anak sembilan ini mengatakan bahwa narkoba itu dititip seorang pria berinisial AH sejak sebulan lalu.

"Barang ini dititip seorang pria berinisial AH sebulan lalu. Saya tak tahu bahwa itu narkoba," kata wanita yang sehari hari buka warung di rumahnya.
Tambah SS,  baru sekali ini menyimpan narkoba.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 yo ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini