DPRD Langkat Bahas Ranperda Hasil Evaluasi Gubsu

Sebarkan:
DPRD Langkat Bahas Ranperda Hasil Evaluasi Gubsu
LANGKAT-Setelah melalui proses disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat kemudian disampaikan Ranperda itu oleh Pemkab Langkat ke Kantor Gubernur Sumatera Utara beberapa bulan yang lalu.

Akhirnya pihak Gubernur melalui Biro Hukum Setdaprovsu telah melakukan evaluasi dan fasilitasi terhadap 2 Ranperda inisiatif DPRD Langkat. Keduanya yakni Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Menindak lanjuti hal itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Langkat mengundang Asisten Administrasi Pemerintahan, Dinas Perdagangan & Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kabag Hukum Setdakab Langkat untuk membahas hasil evaluasi dan fasilitasi di ruang rapat DPRD Langkat, Rabu (18/7/2018).

Dalam pembahasan, Ketua BPPD Makhruf Ritonga, SE yang memimpin rapat didampingi anggota BPPD Syafrizal Helmi meminta saran dan masukan dari segi hukum dan pemerintahan kepada para peserta rapat yang diundang.

Asisten Administrasi Pemerintahan Drs. Abd. Karim, MAP mengatakan bahwa hal-hal yang ditetapkan Biro Hukum agar cepat ditindak lanjuti dengan merevisi apa-apa yang telah ditetapkan.

“Hal-hal yang tidak dapat dituangkan dalam Perda, perlu dibuat Peraturan Bupati untuk mengaturnya,” sebut Pakar panggilan akrab Abd. Karim.

Sementara Kabag Hukum Alimat Tarigan, SH mengatakan, sesuai arahan Biro Hukum dalam pembahasan ini perlu dibuat berita acaranya sebagai pelengkap untuk mendapatkan nomor register terhadap Ranperda yang akan menjadi Perda ini.

“Hasil evaluasi dan fasilitasi yang perlu dipertahankan sesuai Ranperda, nanti kita konsultasikan lagi ke Biro Hukum,” ucapnya.

Untuk Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tidak banyak koreksi dari Biro Hukum hanya saja judulnya yang berubah sebut Kadis Perdagangan & Perindustrian Drs. Sukhyar Mulyamin.

Makhruf Ritonga diakhir rapat mengharapkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Ranperda ini agar duduk bersama lagi dengan Sekretariat DPRD untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian sesuai evaluasi dan fasilitasi Biro Hukum dan mengirimkannya kembali sehingga mendapatkan nomor register perda.

“Walaupun ini Perda inisiatif DPRD, tapi pelaksana Perda ini nantinya merupakan Dinas terkait,” tegas Makhruf. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini