Daftarkan Bacaleg Ke KPU Deliserdang, DPC PDI Perjuangan Targetkan 10 Kursi

Sebarkan:
Deliserdang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Deliserdang akhirnya mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Deliserdang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang pada Selasa (17/7) sore.

Berkas pendaftaran bacaleg ini pun langsung diantarkan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deliserdang H.Sutarto didampingi Seketaris Timur Sitepu , Bendahara Ir.Henry Dumanter Tampubolon serta pengurus dan bacaleg. Berkas pendaftaran bacaleg ini pun langsung diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay didampingi komisioner KPU kabupaten Deliserdang yaitu Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga dan Lisbon Situmorang di Aula KPU Kabupaten Deliserdang.

Ketua DPC PDIP H Sutarto kepada wartawan menjawab mengapa mendaftarkan Bacalegnya dihari masa pendaftaran terakhir karena tanggal 17 merupakan simbol patriotisme. Diyakini tanggal itu akan membawa spirit PDIP untuk mencapai target 10 kursi di DPRD Deliserdang saat pemilu 2019. "Sebenarnya kita mau daftar tanggal 1 Juli lalu, cuma kan di KPU belum mulai. Sekarangkan tanggal 17 makanya kita daftar sekarang karena tanggal 17 itu sebagai simbol patriotisme. Ini momentum bagi PDIP untuk menggerakkan spirit," kata Sutarto. 

Sementara itu Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deliserdang Ir.Henry Dumanter Tampubolon menerangkan jika bacaleg yang didaftarkan terdiri dari 60 persen kader partai sementara sisanya terdiri dari simpatisan dan tokoh masyarakat. "Untuk partisipasi perempuan kita 37 persen, bacaleg PDI Perjuangan bukan hanya bersala dari kader partai saja tapi juga simpatisan dan tokoh masyarakat serta masyarakat luas,” tegas Dumanter.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deliserdang Boby Indra Prayoga menerangkan hingga pukul 17.00 Wib tujuh partai politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2019  sudah mendaftarkan bacalegnya  di antaranya Partai Perindo, Partai Nasdem, PKS, PAN, PPP, Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. Namun sebagian parpol itu masih ada dalam proses perbaikan berkas hingga batas waktu Rabu (18/7) yaitu PPP, Demokrat dan PDIP.

"Persyaratan 4 parpol lainnya sudah memenuhi dan sudah diberikan tanda terima berkas. Dua parpol melakukan perbaikan dari SKCK, pemeriksaan kesehatan dan surat dari pengadilan yang perlu diperbaiki. Sementara Demokrat kekurangan berkas syarat pencalonan," pungkas Boby.

Selanjutnya pihaknya akan memverifikasi berkas dan selanjutnya penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Sebelum Daftar Calon Tetap (DCT), KPU Deliserdang akan meminta tanggapan ke masyarakat melalui surat, media atau langsung untuk penilaian terhadap calon-calon tersebut.

"Jika ada yang menyatakan tidak layak calon itu, contoh pernah dipidana, maka akan diverifikasi kembali dan hasilnya dikembalikan ke parpolnya. Setelah proses tersebut selesai, baru boleh ditetapkan DCT. Sembilan parpol yang belum mendaftar di antaranya Golkar, Hanura, Berkarya, Garuda, PSI, PBB, PKB, PKPI dan Gerindra. Informasinya parpol tersebut aakan mendaftar sebelum pukul 00.00 Wib. Jika lewat pukul 00.00 Wib berkas tidak diterima lagi atau dinyatakan absen dalam pemilu 2019," jelasnya. (manahan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini