Aneh...! Usai Pecat Karyawan, Perusahaan Ini Terbitkan Surat SP-3

Sebarkan:
Surat PHK dan surat SP3 dua orang karyawan PT Nasangga Putra yang diduga kuat cacat hukum.
Diduga kuat telah mengangkangi dan menyalahi ketentuan serta aturan dalam undang-undang ketenagakerjaan, manajemen PT Nasangga Putra (PT. NP) yang berlokasi di Simirik, Kota Padangsidempuan memberhentikan dua orang pekerjanya.

Pernyataan ini disampaikan Kabid Hubind Disnaker Padangsidimpuan, Budi Yamin Rangkuty saat dihubungi wartawan, Selasa (17/07/2018). "Kami menilai manajemen PT NP telah melanggar hukum ketenagakerjaan tentang ketentuan PHK pekerja," ungkapnya.

"Masalahnya kami melihat, di sini manajemen PT NP menerbitkan surat PHK pada tanggal 4 juli 2018, kepada dua orang karyawannya atas nama Asrul Effendi Koto dan Ahmad Soleh. Sedangkan surat peringatan ketiga (SP-3) nya diterbitkan perusahaan pada tanggal 7 juli 2018," lanjutnya.

Dalam kejadian kasus penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) ini, lanjutnya, tidak ada ketentuan yang mengatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, surat PHK diterbitkan terlebih dahulu baru menyusul surat SP3-nya.

Senada itu, Pegawai PPNS UPT Wasnaker Wilayah V, Pardamean Ritonga menegaskan, tindakan yang diambil manajemen PT NP jelas-jelas tidak dapat tempat di aturan hukum ketenagakerjaan maupun aturan hukum perdatanya.

"Kami dari Kantor UPT Wasnaker Wilayah V, yang mengawasi bidang ketenagakerjaan di lima kabupaten/kota, meliputi Kabupaten Palas, Paluta, Tapsel, Madina dan Kota Padangsidempuan, menyesalkan munculnya kasus PHK yang tidak ada aturannya ini di lingkungan perusahaaan PT NP," jelasnya.

Menurut Pardamean, seyogyanya PT NP yang merupakan perusahaan penyalur tabung Gas LPG dari PT Pertamina ini, memiliki Standard Operasional Perusahaan (SOP) bidang ketenagakerjaan yang baku yang merujuk pada aturan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaaan PT Pertamina.

"Tentu tidak lah bisa karyawan itu di-PHK secara semena-mena oleh perusahaaan, tanpa alasan-alasan kesalahan berat maupun kesalahan ringan yang diduga telah dilakukan oleh karyawannya. Apalagi ini kasus PHK tanpa didahului SP1 dan SP2, setelah surat PHK terbit, baru muncul surat SP3-nya. Ini kasus aneh," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KC FSPMI Tabagsel, Balyan Kadir Nasution menyebutkan, dua orang karyawan PT NP yang juga anggota serikat pekerja FSPMI ini, masing-masing karyawan menerima surat PHK tertanggal 4 juli 2018 dari manajemen PT NP yang ditandatangani oleh Direktur PT NP Hj. Elly Derliana Harahap.

"Setelah menerima surat PHK tertanggal 4 juli 2018 tersebut, kedua karyawan kembali menerima surat SP3 tertanggal 7 juli 2018, yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan dan diketahui Manajer PT NP bersama Anggi Putri Siregar," katanya.

Sampai berita ini diturunkan, wartawan belum berhasil mengkomfirmasi jajaran manajemen Di PT NP, perusahaan distribusi gas LPG dari PT Pertamina ke masyarakat itu.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini