Tak Kerja 3 Hari, Dedi Di-PHK PT Fournilux Tanpa Pesangon

Sebarkan:
Dedi Syahputra


SEI RAMPAH - Sungguh malang nasib Buruh Harian Lepas (BHL) ini. Dedi Syahputra (27) warga Dusun 10, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa diberi pesangon. Alasannya hanya karena tiga hari berturut -turut tak bekerja di perusahan Pengelolahan kayu milik PT Fornilux Indonesia Simpang Belidaan, Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Ironisnya, selama enam tahun bekerja sebagai operator Kros Cut (Pemotongan kayu) di perusahanan pengelolahan kayu itu, dirinya hanya mendapatkan berupa Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulannya, pembayaran iuran diambil dari gaji. Namun tega-teganya pihak perusahaan memberikan sanksi tegas, hanya karena tiga hari berturut -turut tak bekerja dengan alasan itu adalah sikap pengunduran diri.

Dari keterangan Dedi Syahputra kepada awak media di Sei Rampah, Kamis (21/6/2018) sore, pada hari Sabtu (9/6/2018) usai mendapatkan THR dari perusahaan, dirinya tidak masuk kerja pada hari Senin hingga Rabu, tepatnya pada tanggal (11 s/d 13 2018) karena mudik lebaran.

“Namun, saya dapat informasi dari teman kerja bahwa saya tidak boleh bekerja lagi di perusahaan tersebut dengan alasan mengundurkan diri karena mangkir selama tiga hari berturut -turut,”ungkap Dedi.

Kemudian, lanjut Dedi pada hari Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 07:00 WIB pagi, dirinya mencoba bekerja seperti biasa untuk memastikan informasi tersebut. Namun sekitar pukul 09:00WIB dirinya dipanggil oleh perwakilan perusahaan PT.Fournilux Indonesia untuk masuk  ke ruangan kantor.

Saat itu juga, kata Dedi, Dirinya ditanya oleh pihak perusahaan. “Apa masalah abang semalam? Kalau selama tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja berarti abang mengundurkan diri,” kata pihak perusahaan.

Dedi berharap kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melalui dinas terkait untuk membantu dirinya agar perusahaan PT Fournilux Indonesia memberikan pesangon atas kinerjanya selama 6 tahun.

Menanggapi hal ini, Anggota DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Sergai Ismed Lubis, SH MSP kepada wartawan mengatakan, perusahaan tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan PHK kepada buruh. “Pemerintah kabupaten melalui Dinas tenaga kerja bisa memfasilitasi menyelesaikan, jika tidak ditemukan solusi maka pengadilan buruh di Medan,” katanya.

Sementara itu, Kadis Diskopnaker Sergai Aguslan Simanjuntak ketika di konfirmasi melalui via telepon belum bisa memberikan keterangan karena tidak bisa tersambung. (Yr)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini