Sikat Harta Atasan, Anggota Satpol PP Gol

Sebarkan:


MEDAN-Seorang anggota Satpol PP berinisial PR (27), diringkus Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pasalnya, warga Jalan Pintu Air 4 Gang Maju Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini mencuri perhiasan emas dan berlian serta laptop di rumah Kasatpol PP Sumut Antoni Siahaan warga Jalan Melati Raya Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Kamis (21/6) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan Ayu Ulina br Siahaan (26) yang tak lain anak dari Antoni Siahaan ke Polrestabes Medan, Rabu (20/6) malam.

"Dalam laporannya, korban kehilangan laptop merek Asus warna putih, 1 kalung emas putih berikut mainan berlian seberat 6 gram, 1 gelang emas bulat dengan hiasan di sisi kanan 6 gram dan 1 cincin emas bertulis Ayu seberat 6 gram," ujar Kasat.

Atas informasi tersebut, Tim Pegasus yang dipimpin Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung langsung melakukan penyelidikan di lokasi serta memintai keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, tersangka pencurian adalah PR yang juga anggota Satpol PP yang bertugas menjaga rumah korban.

"Tim Pegasus menginterogasi tersangka. Saat diinterogasi, PR mengakui perbuatan pencurian tersebut. Modus yang dilakukannya dengan cara membuka pintu garasi dengan kunci yang tersimpan di dalam rumah korban. Selanjutnya tersangka masuk ke kamar dan menggondol perhiasan dan laptop milik korban," jelasnya.

Tambah  AKBP Putu, tersangka mengakui menjual perhiasan milik korban ke salah satu toko emas di daerah Simpang Kwala Medan seharga Rp  1,8 juta. Sedangkan laptop korban dijual ke Nimfa Gadai di Jalan Jamin Ginting Rp 1,5 juta.

 Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan laptop korban. Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.

"Tersangka beraksi saat Ayu bersama orangtuanya mengunjungi keluarganya di Jakarta pada Sabtu (9/6) sore. Seluruh pintu dan jendela rumah korban terkunci dan dijaga PR. Dan disitu tersangka dengan leluasa menjalankan aksi pencurian," jelas Kasat.
Tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (ma)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini