DELISERDANG - Petugas keamanan Bandara Kualanamu
mengamankan dua penumpang Citilink nomor penerbangan QG 332 tujuan Makasar
transit Jakarta yaitu Muhammad (34) warga Dusun Suka Damai, Desa Buket Mulia,
Kecamatan Juli, Kabupaten Aceh Utara , Aceh dan Anwar (27) warga Dusun Alue
Phon, Desa Alue Rambong, Kecamatan Juli, Kabupaten Aceh Utara, Aceh di Security
Chek Point (SCP) I lantai III Bandara Kualanamu pada Senin (25/6) sekira pukul
06.10 Wib.
Sebelumnya sekira pukul 06.00 Wib, Muhammad dan Anwar
tiba di Bandara Kualanamu dengan menggunakan taksi online. Setibanya di Bandara
Kualanamu, Anwar masuk terlebih dahulu melewati pemeriksaan di SCP I. Setelah
menjalani pemeriksaaan, Anwar pun menunggu Muhammad temannya menjalani
pemeriksaan SCP. Namun saat tan ransel Muhammad menjalani pemeriksaan di SCP I,
di layar monitor X Ray terlihat 3 bungkusan mencurigakan didalam tas yang
dibawa Muhammad.
Petugas yang curiga dengan isi tas tersebut, selanjutnya
petugas membuka tas dan ternyata 3 bungkusan plastik tersebut berisi sabu
dengan berat total sekira 1,5 kg. Selanjutnya petugas meminta Muhammad
menunjukkan Anwar temannya. Anwar pun berhasil diamankan di areal informasi
lantai III Bandara Kualanamu.
Selanjutnya Anwar dan Muhammad diamankan ke security
building Bandara Kualanamu. Selain mengamankan Anwar dan Muhammad, petugas juga
mengamankan barang bukti satu buah tas ransel yanh berisikan tiga bungkus
plastik putih berisi narkoba jenis sabu seberat 1,5 Kg, pakaian dan
barang-barang lainnya, uang Rp 1,4 juta serta dua unit hp masing - masing merek
Nokia dan Samsung.
Manajer humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto
membenarkan diamankannya Anwar dan Muhammad. “Berdasarkan informasi yang diterima
keduanya barang tersebut akan dibawa ke Makasar," kata Wisnu.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Muhammad dan Anwar serta
barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang. “Keduanya diserahkan
ke Polres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Keduanya di
upah Rp 15 juta, menurut pengakuan keduanya baru pertama kali melakukan tindak
pidana dimaksud," tegas Wisnu.(manahan)