Pilkada 2018, Pengawas di Sumut Tangani 182 Dugaan Pelanggaran

Sebarkan:
Hardi Munte


Medan-Badan Pengawas Pemilihan Umum  Sumatera Utara (Bawaslu) Sumut dan jajaran Pengawas Pemilihan kabupaten/kota di Sumut menangani 182 pelangaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , Walikota  dan Wakil Walikota tahun 2018. Sebanyak 96 diantaranya merupakan temuan jajaran pengawas dan 86 kasus laporan masyarakat.

“Hingga akhir Mei 2018, kita menangani 182 kasus Pemilihan,” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut Hardi Munte usai konsolidasi data pelanggaran di kantor Bawaslu Sumut, Selasa (5/6).

Disebutkanya, baik temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, sebanyak  78 kasus memenuhi unsur pelanggaran. 58 kasus merupakan pelanggaran pemilihan dengan rincian 52 pelanggaran administrasi yang diteruskan kepada KPU dan jajaranya untuk ditindaklanjuti.  Sebanyak 2 kasus pidana pemilu yang diteruskan kepada Kepolisian dan  4 pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.

Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran, ditemukan 20 kasus pelanggaran undang-undang lainnya yang bukan pelanggaran Pemilihan. Sebanyak 12 kasus terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteruskan ke Komisi ASN, 2 kasus pidana umum, 3 kasus cyber yang diteruskan ke SubDit  Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu dan 1 kepala desa yang diteruskan ke bupati dan 1 kasus pejabat BUMD yang diteruskan ke Gubernur.

Kesempatan itu, disampaikanya juga bahwa tidak semua temuan maupun laporan dugaan bisa ditindaklanjuti. Sebanyak 104 kasus dinyatakan bukan pelanggaran dan dihentikan. Ada beberapa penyebab kasus tidak dapat ditindaklanjuti, pertama karena pelapor tidak hadir dipanggil untuk kepentingan tindak lanjut atas laporannya. Padahal yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut dan layak. Sedangkan penanganan pelanggaran Pemilihan dibatasi oleh waktu.

Ada juga laporan yang dihentikan tidak memenuhi unsur pelanggaran dan laporannya melebihi batas waktu 7 hari setelah diketahui. “Penanganan pelanggaran pemilihan ini dibatasi oleh waktu. Jika laporanya melampaui waktu maka kedaluarsa. Begitu juga, penanganan pelanggaran dibatasi oleh waktu, dan kalau melebihi maka kedaluarsa dan tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Kendala lainnya dalam hal penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan, karena ketidaklengkapan laporan, tidak ada saksi yang mengetahui, melihat atau mengalami peristiwa yang dilaporkan atau yang terjadi.  “Laporan yang kurang lengkap dan tidak ada saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan menyulitkan penanganan kasus. Sementara batasan waktu yang diatur undang-undang sangat terbatas. Hanya 3 hari dan paling lama 5 hari sejak laporan diterima jajaran Pengawas,” katanya.(rel)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini