Penyebar Selebaran Fitnah Terima Bayaran Jutaan Rupiah

Sebarkan:



Penangkapan terhadap Lukman (42) warga Dusun IV Pangkal Titi, Desa Pantai Gading, Kec. Secanggang dan Noni (39) warga Dusun II Pasar Baru, Desa Tanjung Ibus, dua pelaku penyebar berita bohong terdapat beberapa fakta mengejutkan. Pasalnya, hape android milik Lukman salah seorang pelaku berisi tentang bukti transfer uang senilai Rp. 2,5 juta dan percakapan mencurigakan dengan seorang misterius.

Dalam percakapan pesan singkat di hape milik Lukman salah seorang pelaku terlihat jelas obrolan antara Lukman dengan seseorang yang belum diketahui identitasnya. Berikut isi percakapannya.

"Koran td dpastikan bsk ato senin dbagi ke kantor camat baru, kantor desa karna td saya dpt info dr intel kita cna uda kirim uang ke camat2 ada camat besitang, babalan, lepan, gebang, hinai, tj. Pura, binjai, selesai, kutambaru, selapian, bahorok, sei bingei. Pastikan semua koran senin dikirim dan terbaca dikantor camat sekabupaten langkat."

Selain itu, terdapat bukti transfer pengiriman uang dari seseorang ke rekening Lukman, salah seorang pelaku. Berikut pesan singkatnya.
"No. Referensi : 203593893613 No.rekening : 73220101285437 IDR
Ke Rekening : 526501012242538 IDR Pemilik Rekening : Lukman Jumlah IDR : Rp. 2.500.000,00
Tgl Transfer 23 Juni 2018 22 : 52 : 56 "

Hal ini tentu saja mengundang kecurigaan publik yang menduga duga apakah kedua pelaku sengaja dibayar oleh seseorang untuk melakukan aksi penyebaran berita bohong. Terlebih lagi, dalam percakapan tersebut diketahui adanya rencana untuk mempublikasikan selebaran berita bohong yang melibatkan peran oknum media dengan maksud menghancurkan nama baik Cabup Langkat, Terbit Rencana PA.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Firdaus Ginting SIK saat dihubungi tidak berhasil dikonfirmasi. Meski sudah dihubungi melalui sambungan telepon, namun belum juga diangkat. Dan pesan yang dikirim juga belum kunjung berbalas. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini