Penangkapan terhadap Lukman (42) warga Dusun IV Pangkal
Titi, Desa Pantai Gading, Kec. Secanggang dan Noni (39) warga Dusun II Pasar
Baru, Desa Tanjung Ibus, dua pelaku penyebar berita bohong terdapat beberapa
fakta mengejutkan. Pasalnya, hape android milik Lukman salah seorang pelaku
berisi tentang bukti transfer uang senilai Rp. 2,5 juta dan percakapan
mencurigakan dengan seorang misterius.
Dalam percakapan pesan singkat di hape milik Lukman salah
seorang pelaku terlihat jelas obrolan antara Lukman dengan seseorang yang belum
diketahui identitasnya. Berikut isi percakapannya.
"Koran td dpastikan bsk ato senin dbagi ke kantor
camat baru, kantor desa karna td saya dpt info dr intel kita cna uda kirim uang
ke camat2 ada camat besitang, babalan, lepan, gebang, hinai, tj. Pura, binjai,
selesai, kutambaru, selapian, bahorok, sei bingei. Pastikan semua koran senin
dikirim dan terbaca dikantor camat sekabupaten langkat."
Selain itu, terdapat bukti transfer pengiriman uang dari
seseorang ke rekening Lukman, salah seorang pelaku. Berikut pesan singkatnya.
"No. Referensi : 203593893613 No.rekening :
73220101285437 IDR
Ke Rekening : 526501012242538 IDR Pemilik Rekening :
Lukman Jumlah IDR : Rp. 2.500.000,00
Tgl Transfer 23 Juni 2018 22 : 52 : 56 "
Hal ini tentu saja mengundang kecurigaan publik yang
menduga duga apakah kedua pelaku sengaja dibayar oleh seseorang untuk melakukan
aksi penyebaran berita bohong. Terlebih lagi, dalam percakapan tersebut
diketahui adanya rencana untuk mempublikasikan selebaran berita bohong yang
melibatkan peran oknum media dengan maksud menghancurkan nama baik Cabup
Langkat, Terbit Rencana PA.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Firdaus
Ginting SIK saat dihubungi tidak berhasil dikonfirmasi. Meski sudah dihubungi
melalui sambungan telepon, namun belum juga diangkat. Dan pesan yang dikirim
juga belum kunjung berbalas. (red)