Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara di Kecamatan Medan Marelan Tahun 2018

Sebarkan:

Raja Malem Purba
Opini Oleh: Raja Malem Purba, SH

Partisipasi pemilih merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi, Sekaligus merupakan ciri khas adanya modernisasi politik. Secara umum dalam masyarakat tradisional yang sifat kepemimpinan politiknya lebih ditentukan oleh segolongan elit penguasa, keterlibatan warga negara dalam ikut serta memengaruhi pengambilan keputusan, dan memengaruhi kehidupan bangsa relatif sangat kecil. Warga negara yang hanya terdiri dari masyarakat sederhana cenderung kurang diperhitungkan dalam proses-proses politik.

Dalam hubungannya dengan demokrasi, partisipasi pemilih berpengaruh terhadap legitimasi masyarakat terhadap jalannya suatu pemerintahan. Dalam suatu Pemilu misalnya partisipasi pemilih berpengaruh terhadap legitimasi masyarakat kepada pasangan calon yang terpilih. Setiap masyarakat memiliki preferensi dan kepentingan masing-masing untuk menentukan pilihan mereka dalam pemilu. Bisa dikatakan bahwa masa depan pejabat publik yang terpilih dalam suatu Pemilu tergantung pada preferensi masyarakat sebagai pemilih.

Tidak hanya itu, partisipasi pemilih masyarakat dalam Pemilu dapat dipandang sebagai kontrol masyarakat terhadap suatu pemerintahan. Kontrol yang diberikan beragam tergantung dengan tingkat partisipasi pemilih masing-masing. Selain sebagai inti dari demokrasi, partisipasi pemilih juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak politik warga negara. Wujud dari pemenuhan hak-hak politik adalah adanya kebebasan bagi setiap warga untuk menyatakan pendapat dan berkumpul. Seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28: “kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Suasana di salah satu TPS di Kec Medan Marelan
Terdapat alasan yang melatarbelakangi peneliti mengambil tema tentang partisipasi Pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara  di kecamatan Medan Marelan tahun 2018. Adanya peningkatan partisipasi pemilih dalam Pemilukada tahun ini bekisar 39% bila dibandingkan dengan pemilihan walikota dan wakil walikota Medan 2015.

Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, maka penelitian ini dapat ditarik dua pertanyaan pokok, yaitu, “Seberapa besar Partisipasi Pemilih di Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Di Kecamatan Medan Marelan Tahun 2018?”

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui besarnya Partisipasi Pemilih di Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Di Kecamatan Medan Marelan Tahun 2018.

Sifat dasar dari makhluk rasional adalah kalkulasi untung rugi yang menjadi dasar setiap tindakanya. Hampir semua manusia akan berusaha mendapatkan barang yang dia ingikan dengan ongkos seminimal mungkin. Barang dalam hal ini memiliki pengertian yang sangat luas. Tidak hanya barang yang berwujud namun juga barang yang tidak berwujud seperti misalnya sebuah kebijakan atau perjanjian. Sedangkan ongkos dalam hal ini tidak selalu berhubungan dengan uang, namun juga termasuk waktu dan tenaga.

Hubungannya dengan Pemilu, rasionalitas masyarakat muncul ketika mereka berfikir keuntungan apa yang akan mereka dapatkan ketika mereka menggunakan hak pilihnya. Padahal disisi lain mereka sudah jelas mengeluarkan ongkos dalam Pemilu. Ongkos dalam hal ini sudah pasti tenaga dan waktu, bahkan bisa jadi uang. Misalnya untuk transportasi menuju TPS.

Masyarakat mulai berfikir apakah barang yang mereka dapatkan nantinya sebanding dengan ongkos yang mereka keluarkan. Hasil Pemilu merupakan sebuah barang ketika hasil tersebut telah berubah menjadi sebuah keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU. Namun dalam hal ini apakah barang hasil Pemilu tersebut telah memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat.

Bagi masyarakat keuntungan hanya didapat oleh calon yang terpilih, sedangkan dampak langsung bagi mereka tidak mereka dapatkan. partisipasi Pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara  di kecamatan Medan Marelan tahun 2018. Adanya peningkatan partisipasi pemilih dalam Pemilukada tahun ini bekisar 39% bila dibandingkan dengan pemilihan walikota dan wakil walikota Medan 2015 yang telah dilakukan dalam meningkatkan partisipasi politik.

Pemilihan Kepala Daerah Langsung merupakan mekanisme politik yang secara langsung melibatkan masyarakat. Berbeda sebelumnya, dimana pemimpin daerah hanya bisa diputuskan dan dipilih oleh legislatif. Pilkada membuka peluang selebarnya bagi siapapun menentukan pemimpinnya. Dalam konteks Pilkada, masyarakat tidak lagi sekedar menjadi sebagai obyek politik, akan tetapi melainkan sebagai subyek

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang merupakan wujud kedaulatan masyarakat lokal dalam membentuk sejarah politik yang dapat mengubah paradigma berfikir terhadap demokrasi pada masyarakat lokal. Sebagai bentuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai bagian dari proses politik, dan ada yang mengatakan bahwa pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah bentuk partisipasi politik yang paling minimal. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai bentuk partisipasi yang kecil bagi terciptanya budaya politik rakyat lokal menjadi jalan pembuka untuk menuju jalan kearah partisipasi politik yang lebih jauh. Ada beberapa partisipasi politik yang lebih besar, antara lain menciptakan perdamaian dan ketertiban, pencerahan kepada masyarakat luas berkaitan dengan penyelenggaraan negara dalam bentuk diskusi-diskusi, maupun seminar-seminar, membayar pajak, mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan formal dan informal, memberikan kontribusi dalam bentuk penyampaian ide-ide, pemikiran-pemikiran tentang ideology nasional, memelihara hasil pembangunan dan bela negara.

Partisipasi menjadi kunci terjawabnya demokrasi dapat dibuktikan hampir semua kegiatan membutuhkan partisipasi, kalau kita setuju bahwa demokrasi tanpa partisipasi adalah manipulasi terhadap demokrasi, hal ini pernah terjadi pada masa Indonesia menerapkan pemerintah gaya orde baru, karena dengan partisipasi akan terbentuk demokrasi, dapat ditarik suatu kongklusi, bahwa antara demokrasi dan partisipasi merupakan dua dasar dengan nilai intitas yang sama, konsep demokrasi tumbuh melalui partisipasi, asumsi dasar kita bahwa demokrasi berasal dari partisipasi

Salah satu tokoh teori pilihan rasional yang terkenal adalah James S. Coleman. Coleman mengangap bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh seseorang dipengaruhi oleh tujuan dan nilai yang diinginkan oleh mereka. Selanjutnya menurut Coleman dalam teori pilihan rasional ada dua unsur yang terlibat yakni aktor dan sumber daya. Uang menjadi salah satu motivasi bagi seseroang untuk berpartisiapsi dalam politik. Dalam Pemilukada sendiri yang dinamakan aktor adalah masyarakat dan para calon kepala daerah. Sedangkan sumber daya yang dimaksud adalah uang dan jabatan politik. Coleman menjelaskan adanya interaksi antara aktor dan sumber daya.

Masing-masing aktor dapat mengendalikan sumber daya. Baik masyarakat maupun calon kepala daerah dapat mengendalikan jabatan politik. Masyarakat memiliki hak untuk menentukan siapa calon yang akan terpilih. Sedangkan kepala daerah juga memiliki kemampuan untuk memengaruhi pilihan masyarakat. Disinilah kemudian kedua aktor tersebut saling memengaruhi dan membutuhkan untuk mecapai tujuan masing-masing. Partisipasi pemilih pada akhirnya telah terjawab dengan adanya keberhasilan jalannya Pemilukada sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPUD. Berdasarkan penghitungan KPUD terlihat dari 80.628 daftar pemilih yang termuat dalam DPT, masyarakat yang menggunakan hak pilihnya adalah 55.380 orang.. Perolehan tersebut terbagi pada dua pasangan calon dengan komposisi perolehan sebagai berikut:

No
Nama Pasangan Calon
Perolehan Suara
1
Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah
44.515
2
Djarot Saiful Hidayat dan Sihar PH Sitorus
10.403
Suara Tidak Sah
462
Jumlah Seluruh Suara
55.380

Partisipasi Pemilih pada pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara di Kecamatan Medan Marelan tahun 2018 mencapai 55.380 orang dengan rincian
No
Kelurahan
Pemilih di DPT
DPTB
DPPH
Jumlah
1
Rengas Pulau
17.021
3929
69
21.019
2
Tanah Enam Ratus
10.031
1693
19
11.743
3
Terjun
10.147
1677
55
11.879
4
Paya Pasir
4.826
326
8
5.160
5
Labuhan Deli
5.108
457
14
5.579
Jumlah
47.133
8.082
165
55.380

Berdasarkan tabel di atas, antusiasme pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara di Kecamatan Medan Marelan tahun 2018 meningkat dari pemihan sebelumnya. Besarnya jumlah DPTB yakni 8.082 orang dari 47.133 pemilih di DPT. Namun ini menjadi catatan bagi pelaksana pemutakhiran dikarnakan besarnya jumlah DPTB berarti adanya ketidak optimalnya sistem kinerja yakni sebesar 17,15%. Untuk rinciannya pada tabel berikut ;

NO
Kelurahan
Pemilih di DPT
DPTB
Presentase
1
Rengas Pulau
17.021
3.929
23,08%
2
Tanah Enam Ratus
10.031
1.693
16,88%
3
Terjun
10.147
1.677
16,53%
4
Paya Pasir
4.826
326
6,76%
5
Labuhan Deli
5.108
457
8,95%
Total
47.133
8.082
17,15%

Berdasarkan tabel di atas, presentase kelurahan rengas pulau mendominasi dari kelurahan lainnya yakni sebanyak 23,08%. Untuk di kecamatan Medan Marelan khususnya presentase sebesar 17,15%. Hal ini menunjukkan kurang optimalisasi kinerja dari faktor faktor yang mempengaruhi daftar pemilih tersebut.  yaitu: Pertama, pengelolaan sistem informasi data pemilih yang disebabkan kelalaian petugas sistem online; Kedua, kelalaian Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Ini disebabkan ketidaktelitian petugas saat melakukan verfiikasi faktual; Ketiga, pencatatan kependudukan akibat dari perpindahan penduduk; Keempat, partisipasi masyarakat yakni masyarakat tidak aktif dalam proses pemutakhiran data; Kelima, kondisi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang disebabkan belum tuntasnya perekaman e-KTP.

Menurut analisis yang didapatkan, masyarakat memilih dilatarbelakangi beberapa faktor, di antaranya
  • 1.      hubungan kekeluargaan
  • 2.      RAS, Agama, dan Suku
  • 3.      Partai pendukung
  • 4.      Tim kampanye.


Kesimpulan penulis, dari pembahasan diatas mengenai partisipasi politik yang ada didalam masyarakat dalam pemilu umum maupun pemilu daerah (PILKADA) maka dapat dilihat bahwa partisipasi pemilih sangatlah penting guna keberlangsungan demokrasi di Negara ini. Serta juga memberikan sebuah pencerahan bagi masyarakat umum bagaimana partisipasi tersebut jangan salah digunakan dalam pemilihan umum. 

Saran penulis, masyarakat harus terus meningkatkan kesadarannya akan pentingnya partisipasi dalam politik. Partisipasi politik dalam Pemilukada akan menentukan pemimpin yang akan turut menentukan nasib masyarakat selama lima tahun. Kedua, para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah seharunya melakukan kampanye dengan cara-cara yang lebih inovatif dan melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat. Ketiga, partai politik seharusnya meningkatkan perannya dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kelima, pemerintah harus terus berupaya meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.(Penulis adalah Ketua Panwascam Medan Marelan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini