Opini
Oleh: Raja Malem Purba, SH
Partisipasi
pemilih merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi, Sekaligus
merupakan ciri khas adanya modernisasi politik. Secara umum dalam masyarakat tradisional
yang sifat kepemimpinan politiknya lebih ditentukan oleh segolongan elit
penguasa, keterlibatan warga negara dalam ikut serta memengaruhi pengambilan
keputusan, dan memengaruhi kehidupan bangsa relatif sangat kecil. Warga negara
yang hanya terdiri dari masyarakat sederhana cenderung kurang diperhitungkan
dalam proses-proses politik.
Dalam
hubungannya dengan demokrasi, partisipasi pemilih berpengaruh terhadap legitimasi
masyarakat terhadap jalannya suatu pemerintahan. Dalam suatu Pemilu misalnya partisipasi
pemilih berpengaruh terhadap legitimasi masyarakat kepada pasangan calon yang terpilih.
Setiap masyarakat memiliki preferensi dan kepentingan masing-masing untuk menentukan
pilihan mereka dalam pemilu. Bisa dikatakan bahwa masa depan pejabat publik yang
terpilih dalam suatu Pemilu tergantung pada preferensi masyarakat sebagai
pemilih.
Tidak hanya itu,
partisipasi pemilih masyarakat dalam Pemilu dapat dipandang sebagai kontrol masyarakat
terhadap suatu pemerintahan. Kontrol yang diberikan beragam tergantung dengan tingkat
partisipasi pemilih masing-masing. Selain sebagai inti dari demokrasi,
partisipasi pemilih juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak politik warga
negara. Wujud dari pemenuhan hak-hak politik adalah adanya kebebasan bagi
setiap warga untuk menyatakan pendapat dan berkumpul. Seperti yang tertuang
dalam UUD 1945 pasal 28: “kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Suasana di salah satu TPS di Kec Medan Marelan |
Berdasarkan latar belakang yang telah
dijelaskan sebelumnya, maka penelitian ini dapat ditarik dua pertanyaan pokok,
yaitu, “Seberapa besar Partisipasi Pemilih di Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Di Kecamatan
Medan Marelan Tahun 2018?”
Penelitian
ini dilakukan untuk mengetahui besarnya Partisipasi Pemilih di Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara Di Kecamatan Medan Marelan Tahun 2018.
Sifat dasar dari makhluk
rasional adalah kalkulasi untung rugi yang menjadi dasar setiap tindakanya.
Hampir semua manusia akan berusaha mendapatkan barang yang dia ingikan dengan
ongkos seminimal mungkin. Barang dalam hal ini memiliki pengertian yang sangat luas. Tidak
hanya barang yang berwujud namun juga barang yang tidak berwujud seperti
misalnya sebuah kebijakan atau perjanjian. Sedangkan ongkos dalam hal ini tidak
selalu berhubungan dengan uang, namun juga termasuk waktu dan tenaga.
Hubungannya dengan Pemilu,
rasionalitas masyarakat muncul ketika mereka berfikir keuntungan apa yang akan
mereka dapatkan ketika mereka menggunakan hak pilihnya. Padahal disisi lain
mereka sudah jelas mengeluarkan ongkos dalam Pemilu. Ongkos dalam hal ini sudah
pasti tenaga dan waktu, bahkan bisa jadi uang. Misalnya untuk transportasi
menuju TPS.
Masyarakat mulai berfikir
apakah barang yang mereka dapatkan nantinya sebanding dengan ongkos yang mereka
keluarkan. Hasil Pemilu merupakan sebuah barang ketika hasil tersebut telah
berubah menjadi sebuah keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU. Namun dalam
hal ini apakah barang hasil Pemilu tersebut telah memberikan banyak keuntungan
bagi masyarakat.
Bagi masyarakat keuntungan
hanya didapat oleh calon yang terpilih, sedangkan dampak langsung bagi mereka
tidak mereka dapatkan. partisipasi Pemilih pada pemilihan
gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara
di kecamatan Medan Marelan tahun 2018. Adanya peningkatan partisipasi pemilih dalam Pemilukada tahun
ini bekisar 39% bila dibandingkan dengan pemilihan walikota dan wakil walikota
Medan 2015 yang telah dilakukan dalam meningkatkan
partisipasi politik.
Pemilihan
Kepala Daerah Langsung merupakan mekanisme politik yang secara langsung
melibatkan masyarakat. Berbeda sebelumnya, dimana pemimpin daerah hanya bisa
diputuskan dan dipilih oleh legislatif. Pilkada membuka peluang selebarnya bagi
siapapun menentukan pemimpinnya. Dalam konteks Pilkada, masyarakat tidak lagi sekedar
menjadi sebagai obyek politik, akan tetapi melainkan sebagai subyek
Pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang merupakan wujud kedaulatan
masyarakat lokal dalam membentuk sejarah politik yang dapat mengubah paradigma
berfikir terhadap demokrasi pada masyarakat lokal. Sebagai bentuk menumbuhkan
kesadaran masyarakat sebagai bagian dari proses politik, dan ada yang
mengatakan bahwa pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah
bentuk partisipasi politik yang paling minimal. Pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah sebagai bentuk partisipasi yang kecil bagi terciptanya
budaya politik rakyat lokal menjadi jalan pembuka untuk menuju jalan kearah
partisipasi politik yang lebih jauh. Ada beberapa partisipasi politik yang
lebih besar, antara lain menciptakan perdamaian dan ketertiban, pencerahan
kepada masyarakat luas berkaitan dengan penyelenggaraan negara dalam bentuk
diskusi-diskusi, maupun seminar-seminar, membayar pajak, mencerdaskan anak
bangsa melalui pendidikan formal dan informal, memberikan kontribusi dalam
bentuk penyampaian ide-ide, pemikiran-pemikiran tentang ideology nasional,
memelihara hasil pembangunan dan bela negara.
Partisipasi
menjadi kunci terjawabnya demokrasi dapat dibuktikan hampir semua kegiatan
membutuhkan partisipasi, kalau kita setuju bahwa demokrasi tanpa partisipasi
adalah manipulasi terhadap demokrasi, hal ini pernah terjadi pada masa
Indonesia menerapkan pemerintah gaya orde baru, karena dengan partisipasi akan
terbentuk demokrasi, dapat ditarik suatu kongklusi, bahwa antara demokrasi dan
partisipasi merupakan dua dasar dengan nilai intitas yang sama, konsep
demokrasi tumbuh melalui partisipasi, asumsi dasar kita bahwa demokrasi berasal
dari partisipasi
Salah satu tokoh teori
pilihan rasional yang terkenal adalah James S. Coleman. Coleman mengangap bahwa
setiap tindakan yang dilakukan oleh seseorang dipengaruhi oleh tujuan dan nilai
yang diinginkan oleh mereka. Selanjutnya menurut Coleman dalam teori pilihan
rasional ada dua unsur yang terlibat yakni aktor dan sumber daya. Uang menjadi salah satu motivasi bagi seseroang
untuk berpartisiapsi dalam politik. Dalam Pemilukada sendiri yang dinamakan
aktor adalah masyarakat dan para calon kepala daerah. Sedangkan sumber daya
yang dimaksud adalah uang dan jabatan politik. Coleman
menjelaskan adanya interaksi antara aktor dan sumber daya.
Masing-masing aktor dapat mengendalikan
sumber daya. Baik masyarakat maupun calon kepala daerah
dapat mengendalikan jabatan politik. Masyarakat memiliki hak untuk menentukan
siapa calon yang akan terpilih. Sedangkan
kepala daerah juga memiliki kemampuan untuk memengaruhi
pilihan masyarakat. Disinilah kemudian kedua aktor tersebut saling memengaruhi dan membutuhkan untuk mecapai tujuan masing-masing.
Partisipasi pemilih pada akhirnya telah terjawab dengan adanya keberhasilan
jalannya Pemilukada sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPUD.
Berdasarkan penghitungan KPUD terlihat dari 80.628 daftar pemilih yang termuat
dalam DPT, masyarakat yang menggunakan hak pilihnya adalah 55.380 orang..
Perolehan tersebut terbagi pada dua pasangan calon dengan komposisi perolehan
sebagai berikut:
No
|
Nama Pasangan Calon
|
Perolehan Suara
|
1
|
Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah
|
44.515
|
2
|
Djarot Saiful Hidayat dan Sihar
PH Sitorus
|
10.403
|
Suara Tidak Sah
|
462
|
|
Jumlah Seluruh Suara
|
55.380
|
Partisipasi
Pemilih pada pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara di Kecamatan
Medan Marelan tahun 2018 mencapai 55.380 orang dengan rincian
No
|
Kelurahan
|
Pemilih di DPT
|
DPTB
|
DPPH
|
Jumlah
|
1
|
Rengas Pulau
|
17.021
|
3929
|
69
|
21.019
|
2
|
Tanah Enam Ratus
|
10.031
|
1693
|
19
|
11.743
|
3
|
Terjun
|
10.147
|
1677
|
55
|
11.879
|
4
|
Paya Pasir
|
4.826
|
326
|
8
|
5.160
|
5
|
Labuhan Deli
|
5.108
|
457
|
14
|
5.579
|
Jumlah
|
47.133
|
8.082
|
165
|
55.380
|
Berdasarkan
tabel di atas, antusiasme pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara di Kecamatan Medan Marelan tahun 2018 meningkat dari pemihan
sebelumnya. Besarnya jumlah DPTB yakni 8.082 orang dari 47.133 pemilih di DPT.
Namun ini menjadi catatan bagi pelaksana pemutakhiran dikarnakan besarnya
jumlah DPTB berarti adanya ketidak optimalnya sistem kinerja yakni sebesar
17,15%. Untuk rinciannya pada tabel berikut ;
NO
|
Kelurahan
|
Pemilih
di DPT
|
DPTB
|
Presentase
|
1
|
Rengas Pulau
|
17.021
|
3.929
|
23,08%
|
2
|
Tanah Enam Ratus
|
10.031
|
1.693
|
16,88%
|
3
|
Terjun
|
10.147
|
1.677
|
16,53%
|
4
|
Paya Pasir
|
4.826
|
326
|
6,76%
|
5
|
Labuhan Deli
|
5.108
|
457
|
8,95%
|
Total
|
47.133
|
8.082
|
17,15%
|
Berdasarkan
tabel di atas, presentase kelurahan rengas pulau mendominasi dari kelurahan
lainnya yakni sebanyak 23,08%. Untuk di kecamatan Medan Marelan khususnya
presentase sebesar 17,15%. Hal ini menunjukkan kurang optimalisasi kinerja dari
faktor faktor yang mempengaruhi daftar pemilih tersebut. yaitu: Pertama, pengelolaan sistem
informasi data pemilih yang disebabkan kelalaian petugas sistem online; Kedua,
kelalaian Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Ini disebabkan ketidaktelitian
petugas saat melakukan verfiikasi faktual; Ketiga, pencatatan
kependudukan akibat dari perpindahan penduduk; Keempat, partisipasi
masyarakat yakni masyarakat tidak aktif dalam proses pemutakhiran data; Kelima,
kondisi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang disebabkan belum
tuntasnya perekaman e-KTP.
Menurut
analisis yang didapatkan, masyarakat memilih dilatarbelakangi beberapa faktor,
di antaranya
- 1. hubungan kekeluargaan
- 2. RAS, Agama, dan Suku
- 3. Partai pendukung
- 4. Tim kampanye.
Kesimpulan penulis, dari pembahasan diatas
mengenai partisipasi politik yang ada didalam masyarakat dalam pemilu umum
maupun pemilu daerah (PILKADA) maka dapat dilihat bahwa partisipasi pemilih
sangatlah penting guna keberlangsungan demokrasi di Negara ini. Serta juga
memberikan sebuah pencerahan bagi masyarakat umum bagaimana partisipasi
tersebut jangan salah digunakan dalam pemilihan umum.
Saran penulis, masyarakat harus terus
meningkatkan kesadarannya akan pentingnya partisipasi dalam politik.
Partisipasi politik dalam Pemilukada akan menentukan pemimpin yang akan turut
menentukan nasib masyarakat selama lima tahun. Kedua, para calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah seharunya melakukan kampanye dengan cara-cara
yang lebih inovatif dan melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat. Ketiga,
partai politik seharusnya meningkatkan perannya dalam memberikan pendidikan
politik kepada masyarakat. Kelima, pemerintah harus terus berupaya
meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.(Penulis adalah Ketua Panwascam Medan Marelan)