Diduga tak memenuhi syarat
karena belum juga bisa menunjukkan surat pemberhentian sebagai anggota dewan,
KPU diminta membatalkan Pasangan Calon Walikota & Wakil Walikota
Padangsidimpuan, Irsan Effendi Nasution SH & Ir. H. Arwin Siregar MM. Hal itu
disampaikan Sekretaris DPD LSM Penjara Feri Nofirman Tanjung, seperti tertuang
dalam pernyataan tertulis lembaganya.
Dalam surat tertanggal 31
Mei 2018 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Mulia Banurea itu menyebutkan, Kota Padangsidimpuan
salah satu daerah yang turut melaksanakan Pilkada serentak tahu 2018.
Terkait ajang itu, KPU
Kota Padangsidimpuan pada 12 Pebruari 2018 telah menetapkan tiga pasangan calon.
Di antaranya, No.1 Muhammad Isnandar Nasution, S.Sos & Dr. Ali Pada
Harahap, No. 2 Ir. Rhusydi Nasution, MM & Abdul Rosyad Lubis, serta No. 3
Irsan Efendi Nasution, SH & Ir. H. Arwin Siregar, MM.
“Bahwa menurut pengamatan
dan investigasi kami Pasangan Calon No. 3 Pasangan Calon No. 3 Irsan Efendi
Nasution, SH & Ir. H. Arwin Siregar, MM tidak memenuhi persyaratan
pencalonan. Dikarenakan Sdr. Irsan Effendi Nasution adalah anggota DPRD Kota
Padangsidimpuan yang sampai surat ini disampaikan belum memberikan surat
permberhentian sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Gubernur Sumatera
Utara kepada KPU Kota Padangsidimpuan,” sebut Feri Nofirman Tanjung.
Disebutkannya juga, di dalam
PKPU No. 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 69
ayat 1 : “Bagi calon yang berstatus
sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD, anggota TNI, Kepolisian, dan PNS wajib
menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai
anggota DPR, DPD atau DPRD, anggota TNI, Kepolisian, dan PNS kepada KPU
Propinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tigapuluh) hari
sebelum hari pemungutan suara.”
Tak hanya itu, berdasarkan
pemberitaan yang tayang di detik.news pada 8 Januari 2018, Komisioner KPU
Hasyim Asyari menyebutkan: Anggota TNI/Polri, PNS dan DPR/DPRD
yang akan mengikuti pilkada serentak 2018 wajib mengundurkan diri jabatannya.
Seperti apa prosedur pendaftaran bagi peserta pilkada yang berasal dari
instansi-instansi tersebut? Komisioner KPU Hasyim Asyari, mengatakan terdapat 3
dokumen yang harus diserahkan untuk peserta dari TNI/Polri, PNS, dan
legislatif. Dokumen pertama adalah surat pernyataan bersedia mengundurkan diri
dari jabatannya.
"Ada 3 (dokumen) ya, jadi kalau
waktu pendaftaran ini surat pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri itu
disampaikan pada saat masa pendaftaran ini," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jl
Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Dokumen kedua yang harus diserahkan
peserta pilkada dari TNI/Polri, PNS, DPR/DPRD yaitu surat keterangan dari
pimpinan lembaga masing-masing bahwa pengunduran diri mereka sedang dalam
proses. Dokumen ini disebut Hasyim wajib diserahkan pada H+5 setelah calon
kepala daerah ditetapkan sebagai peserta pilkada 2018. "Kemudian yang
kedua adalah surat keterangan dari pimpinan lembaga itu menyetujui proses
pengunduran diri itu, nah itu diserahkannya H+5 setelah penetapan calon,"
kata dia.
Kemudian calon kepala daerah dari
TNI/Polri, PNS, anggota legislatif wajib menyerahkan SK pengunduran diri pada
H+60 hari setelah penetapan calon. Atau H-30 hari sebelum hari pemungutan suara
yang akan digelar pada 27 Juni 2018. "Nah kalau SK pemberhentian itu
sendiri itu H+60 penetapannya setelah penetapan calon, jadi bukan H+60 setelah
pendaftaran, tapi setelah penetapan calon," jelas Hasyim.
Prosedur tersebut sesuai dengan
Peraturan-KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 69, tentang pencalonan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota
dan wakil walikota.
Hasyim mengatakan, bila SK
pengunduran diri dan dokumen-dokumen tersebut tidak diserahkan, maka calon
kepala daerah dianggap tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya adalah tidak dapat
mengikuti pencalonan, namun posisinya tidak bisa digantikan. "Kalau belum
terpenuhi semua kemudian ya dinyatakan tidak memenuhi syarat, kalau tidak
memenuhi syarat ya konsekuensinya kemudian ya dibatalkan dari pencalonan,"
kata Hasyim.
Hal ini tertera pada PKPU 3 Tahun
2017 Pasal 69 Ayat 5 dan 6. Yaitu tentang Partai Politik, Gabungan Partai
Politik, atau pasangan calon perseorangan yang calonnya dinyatakan tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud tidak dapat mengajukan Calon Pengganti.
“Berdasarkan fakta dan
fatwa diatas kami meminta kepada KPU Sumatera Utara untuk mengambil tindakan
terhadap KPU Kota Padangsidimpuan dengan mengambil alih wewenang KPU Kota
Padangsidimpuan untuk membatalkan pencalonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Padangsidimpuan Pasangan Calon No. 3 Irsan Efendi Nasution, SH &
Ir. H. Arwin Siregar, MM,” tudingnya.
Sayangnya, hingga berita
ini dimuat, redaksi belum berhasil mendapat konfirmasi dari Irsan Efendi
Nasution. (bersambung)