Diduga Tak Penuhi Syarat, KPU Diminta Batalkan Paslon Walikota Padangsidimpuan Ini

Sebarkan:





Diduga tak memenuhi syarat karena belum juga bisa menunjukkan surat pemberhentian sebagai anggota dewan, KPU diminta membatalkan Pasangan Calon Walikota & Wakil Walikota Padangsidimpuan, Irsan Effendi Nasution SH & Ir. H. Arwin Siregar MM. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD LSM Penjara Feri Nofirman Tanjung, seperti tertuang dalam pernyataan tertulis lembaganya.

Dalam surat tertanggal 31 Mei 2018 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Mulia Banurea itu menyebutkan, Kota Padangsidimpuan salah satu daerah yang turut melaksanakan Pilkada serentak tahu 2018.

Terkait ajang itu, KPU Kota Padangsidimpuan pada 12 Pebruari 2018 telah menetapkan tiga pasangan calon. Di antaranya, No.1 Muhammad Isnandar Nasution, S.Sos & Dr. Ali Pada Harahap, No. 2 Ir. Rhusydi Nasution, MM & Abdul Rosyad Lubis, serta No. 3 Irsan Efendi Nasution, SH & Ir. H. Arwin Siregar, MM.

“Bahwa menurut pengamatan dan investigasi kami Pasangan Calon No. 3 Pasangan Calon No. 3 Irsan Efendi Nasution, SH & Ir. H. Arwin Siregar, MM tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Dikarenakan Sdr. Irsan Effendi Nasution adalah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang sampai surat ini disampaikan belum memberikan surat permberhentian sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Gubernur Sumatera Utara kepada KPU Kota Padangsidimpuan,” sebut Feri Nofirman Tanjung.

Disebutkannya juga, di dalam PKPU No. 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 69 ayat 1 : “Bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD, anggota TNI, Kepolisian, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD, anggota TNI, Kepolisian, dan PNS kepada KPU Propinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum hari pemungutan suara.”

Tak hanya itu, berdasarkan pemberitaan yang tayang di detik.news pada 8 Januari 2018, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebutkan: Anggota TNI/Polri, PNS dan DPR/DPRD yang akan mengikuti pilkada serentak 2018 wajib mengundurkan diri jabatannya. Seperti apa prosedur pendaftaran bagi peserta pilkada yang berasal dari instansi-instansi tersebut? Komisioner KPU Hasyim Asyari, mengatakan terdapat 3 dokumen yang harus diserahkan untuk peserta dari TNI/Polri, PNS, dan legislatif. Dokumen pertama adalah surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya.

"Ada 3 (dokumen) ya, jadi kalau waktu pendaftaran ini surat pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri itu disampaikan pada saat masa pendaftaran ini," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Dokumen kedua yang harus diserahkan peserta pilkada dari TNI/Polri, PNS, DPR/DPRD yaitu surat keterangan dari pimpinan lembaga masing-masing bahwa pengunduran diri mereka sedang dalam proses. Dokumen ini disebut Hasyim wajib diserahkan pada H+5 setelah calon kepala daerah ditetapkan sebagai peserta pilkada 2018. "Kemudian yang kedua adalah surat keterangan dari pimpinan lembaga itu menyetujui proses pengunduran diri itu, nah itu diserahkannya H+5 setelah penetapan calon," kata dia.

Kemudian calon kepala daerah dari TNI/Polri, PNS, anggota legislatif wajib menyerahkan SK pengunduran diri pada H+60 hari setelah penetapan calon. Atau H-30 hari sebelum hari pemungutan suara yang akan digelar pada 27 Juni 2018. "Nah kalau SK pemberhentian itu sendiri itu H+60 penetapannya setelah penetapan calon, jadi bukan H+60 setelah pendaftaran, tapi setelah penetapan calon," jelas Hasyim.

Prosedur tersebut sesuai dengan Peraturan-KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 69, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota.

Hasyim mengatakan, bila SK pengunduran diri dan dokumen-dokumen tersebut tidak diserahkan, maka calon kepala daerah dianggap tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya adalah tidak dapat mengikuti pencalonan, namun posisinya tidak bisa digantikan. "Kalau belum terpenuhi semua kemudian ya dinyatakan tidak memenuhi syarat, kalau tidak memenuhi syarat ya konsekuensinya kemudian ya dibatalkan dari pencalonan," kata Hasyim.

Hal ini tertera pada PKPU 3 Tahun 2017 Pasal 69 Ayat 5 dan 6. Yaitu tentang Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau pasangan calon perseorangan yang calonnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud tidak dapat mengajukan Calon Pengganti.

“Berdasarkan fakta dan fatwa diatas kami meminta kepada KPU Sumatera Utara untuk mengambil tindakan terhadap KPU Kota Padangsidimpuan dengan mengambil alih wewenang KPU Kota Padangsidimpuan untuk membatalkan pencalonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Pasangan Calon No. 3 Irsan Efendi Nasution, SH & Ir. H. Arwin Siregar, MM,” tudingnya.
           
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, redaksi belum berhasil mendapat konfirmasi dari Irsan Efendi Nasution. (bersambung)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini