Ups...! Pira Ini Edarkan Puluhan Juta Rupiah Uang Palsu

Sebarkan:
Mujianto, tersangka pengedar upal diapit petugas

 Polres Serdang Bedagai melalui Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus pelaku pengedar uang palsu di daerah Dusun I Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai tepatnya pajak Desa Dolok Manampang, Jumat (11/5) sekira pukul 20.30 Wib.


Pelaku diketahui bernama Mujianto (23) warga Dusun V Prumnas Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan Barang Bukti berupa, 54 (lima puluh empat) lembar pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan seri SBT007278, 24 (dua puluh empat) lembar pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan seri EBD998430, 10 (sepuluh) lembar pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dgn seri HCPO00217, 12 (dua belas) lembar pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan seri TCR815189, 01 (satu) dompet warna coklat, 01 (satu) potong celana panjang perempuan, 01 (satu) potong jilbab warna merah, 01 (satu) pasang pakaian anak anak dan 01 (satu) unit Hand Phone.


Menurut informasi yang dihimpun,
Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2018 sekira pukul 20.30 wib saksi Ahmad Yasir Rangkuti dan saksi Siti Mardiana Ningsih sedang berjualan jilbab dan aksesoris di pekan Dusun I Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai dan pada saat kejadian datang seorang laki laki membeli satu potong jilbab warna merah dengan harga Rp.20.000,- dan diserahkan oleh laki laki tersebut uang pecahan Rp.50.000,- kepada saksi Siti Mardiana Ningsih dan oleh saksi memberikan uang kembalian belanjaan jilbab sebesar Rp.30.000,-.


Kemudian laki laki tersebut pun langsung pergi dan tidak lama berselang waktu lalu saksi meraba uang pecahan Rp.50.000,- tersebut dan curiga bila uang trsebut palsu lalu saksi mendatangi saksi Ahmad Yasir Rangkut dan bersama sama memastikan uang pecahan Rp.50.000,-tersebut apabila palsu dan setelah yakin bila uang trsebut palsu lalu saksi mlaporkan kejadian trsebut kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP.Cahyandi SH berikut dengan ciri ciri orang yang mengedarkannya.


Selanjutnya oleh Kapolsek Dolok Masihul bersama dengan personil mencari laki laki yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut dan ditemukan di pajak Pekan Dolok Manampang dan mengaku bernama Mujianto kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan beberapa lembar uang pecahan diduga palsu di dompetnya dan selanjutnya di lakukan penggeledahan di rumahnya di Dusun V Prumnas Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai dan ditemukan beberapa lembar uang pecahan yg diduga palsu.

Setelah ditangkap kepada Polisi, pelaku Mujianto mengakui bahwa benar mengedarkan uang palsu yang diperoleh dari pria berinisial AD di Medan sebanyak Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan telah diedarkan sebesar Rp.1.100.000,- dan ditemukan oleh pihak kepolisian sebesar Rp.8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya terhadap Mujianto berikut BB dibawa ke Polsek Dolok Masihul dan dilakukan proses hukum.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.SIK,MSi kepada wartawan membenarkan penangkapan pelaku yang sudah mengedarkan uang palsu dan untuk saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.(yusnar)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini