Tim Kejari Paluta Amankan Oknum LSM Pemeras Kades

Sebarkan:

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan kepada salah satu kepala desa yang ada di Kecamatan Dolok, Selasa (22/5/2018) sekira pukul 20.30 WIB.

Kedua oknum yang mengaku LSM itu berinisial MSH dan FP di tertangkap tangan di SPBU Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan bersama oknum kepala desa dan langsung diamankan tim dan pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke kantor Kejari Paluta untuk di periksa.

"Saat ini sudah kita amankan dua oknum LSM dan kades di SPBU Hutaimbaru, barang bukti nya berupa uang tunai Rp10 juta dan KTA," kata Kajari Paluta Rizal Syah Nyaman SH MH melalui Kasie Intel Sutan P Sinomba SH didampingi Kasi Pidum Naupal SH, Kasi Datun Andri Darma SH, Selasa (22/5/2018) malam.

Kedua oknum LSM yang terjaring OTT itu diduga melakukan pemerasan kepada kepala desa dan dari kedua oknum LSM tersebut turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, Sepeda Motor, KTP, KTA LSM, dan Kartu KTA Pers.

"Tim intelijen dari Kejari Paluta sudah melakukan pengintaian selama seminggu, dan benar info adanya transaksi antara oknum LSM dan kepala desa di SPBU Hutaimbaru," sebutnya.

Selanjutnya, kata Sutan, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Polres Tapsel dan menyerahkan oknum LSM dan kepala desa ke Polres Tapsel untuk proses lebih lanjut.

Terpisah, Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ismawansa, Rabu (23/5/2018) dikonfirmasi via selulernya membenarkan adanya penyerahan oknum LSM dan kepala desa oleh Kejari Paluta yang terjaring OTT. 

Polres Tapsel telah resmi menetapkan kedua oknum LSM menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap salah satu kepala desa Kecamatan Dolok. Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti.

"Karena cukup bukti, kedua pelaku sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata AKP Ismawansa.

"Modus tersangka, meminta sejumlah uang kepada kepala desa agar persoalan Dana Desa tidak dilaporkan ke penegak hukum. Selanjutnya, oknum LSM tersebut meminta sejumlah uang untuk biaya pengurusan," tutupnya. (plt-1)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini