Polres Binjai Amankan 5 Tersangka Judi, 5 Unit Mesin Jeckpot Disita

Sebarkan:

Tim Opsnal Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai menggerebek dua lokasi perjudian jenis jackpot, di Dusun III, Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (21/5/2018) petang.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit I Pidum, Ipda Hotdiatur Purba, petugas mengamankan lima pelaku, terdiri dari seorang wanita tersangka pengelola lokasi, serta empat pemain judi.

Mereka itu, SS (52), AT (23), IP (16), dan Sup (26), keempatnya warga Dusun III, Desa Nambiki Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, serta MP (40), warga Dusun IV, Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

"Dari penggerebekan itu, turut pula kita amankan barang bukti lima unit mesin jackpot dan 200 keping koin yang digunakan untuk bermain judi," ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Senin (21/5/2018) malam.

Hendro menjelaskan, operasi penggerebekan itu sendiri dilakukan karena menyikapi laporan keresahan masyarakat, terkait maraknya aktifitas perjudian jenis jackpot di Dusun III, Desa Nambiki, Kecamatan Selesai.

Dalam hal ini, katanya, upaya penindakan itu dilakukan pihaknya demi menjamin pelaksanaan Operasi Terpadu Pekat Toba 2018 dapat berjalan optimal dan sesuai sasaran.

"Saat ini, kelima tersangka berikut seluruh barang bukti perjudian, telah kita amankan di Mako Satreskrim Polres Binjai. Mereka masih dimintai keterangannya oleh penyidik, terkait kasus tersebut," ujar Hendro. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini