Pemkab Langkat Serius Tertibkan Penambang Minyak Ilegal

Sebarkan:

Pasca insiden ledakan sumur minyak di Aceh Timur yang menewaskan belasan jiwa pekerjanya, menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, agar peristiwa serupa tak terjadi di bumi bertuah ini.

Hal ini terbukti dengan dilakukan pembahasan secara khusus oleh Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH melalui Sekdakab Langkat dr.H.Indra Salahudin MKes. MM bersama beberapa kepala SKPD di jajaran Pemkab Langkat, diruang rapat Sekda, Kantor Bupati Langkat, Stabat. 

Sebab telah diketahui bersama di beberapa wilayah kecamatan kabupaten Langkat, masyarakatnya mengais pundi-pundi rezeki dari menambang hasil bumi (sumur minyak-red).

Dijelaskan Indra pada kesempatan itu, meskipun sebelumnya telah dilakukan penghibauan dan penertiban terkait pencegahan terhadap penambangan sumur minyak ilegal, tak dipungkiri penambang liar itu masih ada, meskipun sekup jumlahnya sangat kecil.

"Memang masih ada yang ilegal, tapi jumlahnya sedikit sekali yang di Langkat ini, bahkan itu pun hanya penyulingan saja dengan alat manual seadanya," sebutnya, Selasa (1/5/2018).

Kendatipun demikian, kata Indra, Pemkab Langkat tetap serius untuk menertibkannya, dengan terus melakukan penertiban dimaksud, demi menjaga keselamatan para penambang tersebut. 

"Dari sebelumnya dan hingga saat ini, Pemkab Langkat terus melakukan berbagai cara upaya penertiban demi keselamatan mereka," terangnya.

Bahkan penertiban tersebut pun bukan sekedar isapan jempol saja, sebab Bupati Langkat telah menginstruksikan kepada Kadis Sat Pol PP dan para Camat serta para Kepala Desa/Lurah disekitar wilayah sumur minyak yang ada di Kabupaten Langkat, untuk bersinergi melakukan penertiban kepada para penambang sumur minyak ilegal.

"Untuk diajak dan diberi pengertian agar bergabung ke KUD yang telah mendapatkan izin resmi," sebutnya.

Tidak sampai disitu, sambung Sekda, untuk menindaklanjuti pencegahan kecelakaan seperti di Aceh Timur, Bupati Langkat pun dalam waktu dekat ini berencana, menggelar pertemuan dengan pihak terkait, yaitu Unsur Forkopimda, Pertaminan, SKK Migas, para ketua KUD dan pengurusnya serta Muspika di sekitar lokasi penambang sumur minyak tersebut. 

"Pertemuan ini secepatnya akan dilaksanakan, untuk membahas langka - langka kongkrit, dalam upaya melakukan penertiban penambang liar, sehingga peristiwa yang memilukan seperti di Aceh Timur, tidak akan di alami Langkat," jelasnya.

Berkat upaya penertiban sebelumnya, perlu diketahui, lanjut Indra, di Langkat terdapat banyak penambang minyak legal berbadan Koperasi Unit Desa (KUD) yang telah mendapatkan izin dari Kementerian ESDM seperti KUD Langkat Oil Resources yang berada di Kecamatan Padang Tualang, KUD Tani Makmur di Sei Lepan.

Sedangkan untuk KUD Usaha Mandiri dan KUD Bumi Bertuah yang berada di Sei Lepan, telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) SDM nomer 01 tahun 2008 tentang pedoman pengusaha pertambangan minyak bumi sumur tua. 

Dijelaskan pada pasal 2 ayat 1 bahwa kontraktor mempunyai kewajiban untuk mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua yang masih terdapat kandungan minyak bumi berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis.

Sedangkan pada pasal ayat 2 dijelaskan dalam hal kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksi minyak bumi dari sumur tua sebagaimana dimaksud pada ayat 1, KUD atau BUMD dapat mengusahakan dan memproduksikan minyak Bumi setelah mendapat persetujuan Menteri.

Kemudian pada ayat 3 dikatakan pengusaha dan pemroduksian minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan KUD atau BUMD berdasarkan perjanjian memproduksi minyak bumi dengan kontraktor.

Sedangkan pada pasal 3 ayat 1 disebutkan untuk dapat bekerja sama memproduksi minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 dan ayat 3, KUD atau BUMD mengajukan permohonan kepada kontraktor dengan tembusan kepada Menteri c.q. Direktur jendral dan badan pelaksana dengan melampirkan dokumen administrasi dan teknis.

Selanjutnya dirincikan pada ayat 2 pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat 1 didasarkan atas rekomendasi dari pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh pemerintah propinsi. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini