MK Soroti Kasus OTT Dugaan Pemerasan LSM Terhadap Oknum Kades di Paluta

Sebarkan:

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) Selasa (22/5/2018) malam, berhaasil mengamankan dua orang oknum LSM dengan dugaaan pemerasan terhadap oknum Kepala Desa Rao Teen, Kecamatan Dolok, disertai barang bukti uang tunai Rp. 10.000.000 dan barang bukti lainnya.

Kejadian OTT di lokasi SPBU Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan tersebut ternyata menjadi sorotan berbagai kalangan, salah satunya adalah Ketua Dewan Pembina Advocates & Legal Consultants Indonesian Mahkamah Keadilan (MK) Banua Sanjaya Hasibuan SH di Jakarta.

Dalam tanggapannya via seluler, Kamis (24/5/2018) terkait OTT tersebut, Banua menyampaikan, apresiasi positif terhadap kinerja Kejari Paluta. Namun, katanya, di sisi lain ia prihatin atas kejadian di kampung halamannya pada saat bulan puasa Ramadhan.

"Saya kaget melihat ada berita OTT di portal media Metro-Online.Co yang di share ke group MK, dengan dugaan pemerasan LSM terhadap salah satu oknum Kades di kecamatan Dolok di Kabupaten Padang Lawas Utara," ujarnya.

Lebih lanjut, Banua Sanjaya menyebutkan, dirinya melihat motif peristiwa OTT di Paluta tersebut dari analisanya, terdapat beberapa indikasinya. Antara lain, adanya indikasi kesenjangan hubungan antara Kejari dengan pengemban sosial control di Paluta dan juga indikasinya bisa jadi dikarenakan penegakan hukum yang kurang konsisten terkait laporan masyarakat maupun wadah LSM dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di Paluta.

"Seharusnya LSM dan Kejari Paluta juga para instansi penegak hukum di Paluta menjadi mitra yang baik. Secara tidak langsung peristiwa ini seolah menceritakan kurang harmonisnya hubungan Kejari Paluta dengan para penggiat sosial Control di Paluta utamanya LSM," paparnya.

Disamping itu, Banua juga menyampaikan, dengan kejadian tersebut sebagai pembelajaran dan bisa membuat efek jera serta kedepan berharap wadah-wadah LSM di Paluta mampu menjadi perisai buat masyarakat Paluta untuk ikut berperan dan militan untuk menegakkan rasa Keadilan sosial di tengah-tengah masyarakat.
 
Sebelumnya, Kajari Paluta melalui Kasi Intel kajari Paluta Sutan Sinomba Parlaungan Harahap, Rabu (25/5/2018) saat ditemui diruangannya menceritakan jauh hari sebelumnya Kejari Paluta tidak pernah bertemu dan menerima laporan resmi dari Oknum LSM yang diamankan tersebut. 

"Sayapun heran saat bapak Kades Rao Teen (sebelum OTT, red) mendatangi saya dan menceritakan oknum LSM tersebut menjual jual nama Kejari untuk meminta sejumlah uang, kalau tidak diberikan bapak kades ini, maka Oknum LSM tersebut akan melaporkan adanya penyalahgunaan dana desa ini ke Kasi Intel Kejari Paluta dan Polres Tapsel," jelasnya dengan kesal.

Saat ditanyai potensi kasus ini mengarah ke tindak pidana korupsi atau tindak tindak pidana umum, Sutan mengatakan proses hukumnya berpotensi akan mengarah ke tindak pidana umum.

"Karena sebelum OTT bapak kades ini melapor ke Kejari Paluta, bahwa dirinya mendapat ancaman dan dimintai sejumlah uang dengan menjual institusi Kejari Paluta dan Polres Tapsel. Modusnya, kalau tidak memberikan sejumlah uang tersebut, LSM ini akan melaporkan temuan mereka yakni dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2017," tutup Sutan. (GNP).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini