Lewat dari 3x24 Jam Baliho Bermasalah Tak Juga Ditumbangkan, Ini Jawaban Wakil Walikota Medan

Sebarkan:
Baliho bermasalah diberi tanda silang (X) pada tanggal 23 Mei lalu



Masyarakat Kota Medan, terlebih para pemerhati penataan kota memberikan apresiasi atas turun tangannya Wakil Walikota, Akhyar Nasution dalam upaya penertiban reklame-reklame bermasalah yang berseliweran di ibukota Provinsi Sumatera Utara ini. Namun untuk tindakan tegas, sepertinya masih harus menunggu waktu lagi.

Ungkapan Akhyar Nasution pada tanggal 23 Mei 2018 yang mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada pemilik baliho-baliho bermasalah itu, ternyata tidak serta merta diikuti tindakan tegas. Buktinya baliho yang sudah diberi tanda silang (X) itu masih berdiri tegak hingga hari ini, Rabu (31/5/2018).

Apakah ada kendala hingga penertiban itu tidak kunjung dilakukan? Akhyar yang dihubungi via seluler mengatakan, pihaknya tidak ada kendala. “Itu kan maksudnya, paling tidak setelah tiga hari itu, kita bisa melakukan tindakan,” jawabnya.

Dilanjutkannya, pihaknya memberi kesempatan, pertama kepada pemiliknya, jika memungkinkan izinnya bisa dikeluarkan agar segera mengurus izin. Kalau memang tidak bisa izin dikeluarkan karena memang tidak tepat tempatnya, maka pihaknya memberikan kesempatan untuk membongkarnya.

“Dalam waktu tiga hari setelah itu, Pemko Medan berhak membongkar. Itu maksud dari tiga hari itu, begitu. Kalau tiga hari begitu banyak, dari mana tenaga kami? Jadi begitu tiga hari jika tidak ada respon dari si pemilik, Pemko Medan berhak membongkar tanpa perlu pemberitahuan lagi yang kita silang itu,” jelasnya.

Adakah reaksi dari para pemilik pasca baliho bermasalahnya diberi silang oleh tim di tanggal 23 Mei lalu, entah mungkin ramai-ramai mengurus izinnya? Kata Akhyar, sejauh ini ada yang berkeinginan mengurus. Tetapi memang ada pula titik yang sama sekali tidak bisa dikeluarkan izinnya. Karena secara aturan itu memang tidak bisa.

Apakah rencana tindakan tegas itu hanya akan berlaku kepada baliho yang berseliweran di Jalan Asia dan Gatot Subroto? Akhyar memastikan hal tersebut berlaku untuk keseluruhan.

Sementara, Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang pada Dinas PMPTSP Kota Medan, Jhon Ester Lase yang dihubungi terpisah mengatakan, pasca tindakan diberi tanda silang (X) sepekan lebih yang lalu, pihaknya memang ada menerima peningkatan permohonan izin. Namun dirinya belum bisa memastikan seperti apa lonjakan itu. (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini