Lagi, Empat Guru Kembalikan Kelebihan Dana Sertifikasi

Sebarkan:




Empat guru di Kabupaten Deliserdang kembali mengembalikan dana sertifikasi yang diterima sesuai hasil audit BPK RI, Kamis (24/5/2018). 

Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Pendidikan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang Firman Sembiring ketika dikonfirmasi membenarkan keempat guru yang menerima sertifikasi telah mengembalikan kelebihannya.

"Dari tottal 64 guru yang diperintahkan mengembalikan kelebihan dana sertifikasi, sudah 40 guru mengembalikan dengan batas waktu paling lama akhir Juli 2018," kata Firman Sembiring.

Disebutkannya, keempat guru yang mengembalikan itu yakni Terulin Ginting guru SDN di Kecamatan STM Hilir berkisar Rp 8 juta dengan cara mencicil, Tamaulin Sembiring guru SDN di Kecamatan Tanjung Morawa mengembalikan berkisar Rp 2 juta, Derpi Sinaga guru di SDN Kecamatan Lubuk Pakam mengembalikan berkisar 1 juta dan Rahmat guru di SDN Kecamatan Hamparan berkisar Rp 1,9 juta.

Sedangkan, Erni Supiana boru Tarigan yang diperintahkan mengembalikan kelebihan dana sertifikasi sebesar Rp 9.149.070 sudah menunjukkan gaji berkala tahun 2017.

Dan jika penghitungannya sesuai SK gaji berkala tahun 2017 maka yang bersangkutan mengembalikan kelebihan dana sertifikasi berkisar Rp 1 jutaan.

"Pemberian tunjangan profesi sesuai SK Gaji berkala tahun 2016, namun tahun 2017 keluar lagi SK Gaji berkalanya. Pun begitu, kita bikin catatan dengan menyertakan bukti baru ke BPK RI dan BPK RI lah yang menentukannya," ujar Firman.

Ditambahkannya, bagi guru yang tidak mau mengembalikan kelebihan dana sertifikasi tidak ada sanksi hanya saja gajinya akan dipotong berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini