Buntut dari Hasil Audit BPK RI
Ilustrasi sertifikasi guru |
DELISERDANG - Hingga Selasa (22/5/2018) sudah bertamah empat
guru lagi yang mengembalikan kelebihan dana sertifikasi. Total guru yang sudah
mengembalikan sebanyak 36 orang dari 64 orang. Sebelumnya pada Senin (21/5/) 32
guru sudah mengembalikan.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Pendidikan SD
Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang Firman Sembiring kepada wartawan
menyebutkan, keempat guru yang mengembalikan kelebihan dana sertifikasi yaitu
Roni Alom Gultom guru di SDN 101788 Marindal, Norden dan Adi Suyoto guru di SDN101890 Dalu X Tanjung Morawa serta
Rasmi guru di SDN 101821. Total yang dikembalikan keempat guru terakhir
tersebut sebesar Rp 6.866.895.
Lanjut Firman Sembiring, sedangkan total keseluruhan atas
kelebihan dana sertifikasi yang telah dikembalikan 36 guru sebesar Rp
67.396.980. “Ini baru pertama kali terjadi pengembalian dana sertifikasi yang
diterima guru karena berdasarkan Surat Keputusan Tenaga Profesi (SKTP)
sedangkan tahun sebelumnya berdasarkan data base,” tegasnya.(manahan)