Dua Warga Aceh Utara Bawa 42 Bal Ganja Ditangkap Polisi

Sebarkan:

Polisi Sektor Manyak Payed Resort Langsa meringkus pemuda asal dawang Aceh Utara yang membawa Narkoba jenis Ganja, selasa (29/5/2018).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, melalui Kapolsek Manyak Payed Ipda Ridho Rizky Ananda mengatakan, dimana pada Hari Minggu tanggal 27 Mei 2018, sekira pukul 23.00 Wib, Polsek Manyak Payed melaksanakan Razia Rutin selama Bulan Ramadhan di depan Mako Mapolsek Manyak Payed yang dipimpin langsung oleh Kapolsek.

Kemudian kata Kapolsek, pada saat Razia pihaknya melakukan pemeriksaan di Mobil Avanza No.Pol : B 1468 URJ.

"Namun pada saat kita periksa terlihat gerak gerik mencurigakan terhadap Sopir yang mengendarain, pada saat itu anggota melakukan pemeriksaan di temukan 2 Karung yang mencurigakan di dalam Mobil tersebut," ujar Ipda Ridho.

"Selanjutnya karung tersebut kita geledah yang ternyata berisikan Ganja Kering sebanyak 42 Bal," lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku tersebut berinisial JZ (38) pekerjaan nelayan, warga Desa Bangka Jaya, Kabupaten Aceh Utara.

"Lalu barang bukti kita amankan malam itu sebanyak 42 Bal Narkotika Jenis Ganja, 1 unit Mobil Avanza Warna Hitam No Pol : B 1468 URJ dan 1 Unit Hand Phone Merk Samsung Warna Putih," terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan bersama Personil Satres Narkoba Polres Langsa pada hari Senin Tanggal 28 Mei 2018, sekira pukul 06.00.Wib, petugas amankan lagi S (32) pekerjaan petani, warga Dusun Uteun Punti, Desa Sawang Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

"Kita amankan lagi 1 Goni yang berisikan Daun, Batang dan Biji Ganja Kering. Barang bukti daun, batang dan biji ganja kering ini setelah kita timbang seberat 44,20 kilogram sekaligus kita amankan tersangka pelakunya," kata Ridho.

"Sementara kedua Pelaku tersebut kita amankan di Mapolsek Manyak Payed untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (Syaf).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini