BNNK Langkat Musnahkan Ratusan Pil Ekstasi

Sebarkan:

Kepala BNN Kabupaten Langkat AKBP Ahmad Zaini SH M hum, melalui Kasi pemberantasan Kompol Edyanto musnahkan pil ekstasi sebanyak 576 butir, Selasa (15/5/2018).

Pemusnahan ini dilakukan di kantor BNNK Langkat, secara bersama oleh perwakilan Pengadilan Negeri Stabat, perwakilan Kejaksaan dan pihak Polres Langkat.

Di sela penusnahan barang bukti narkotika tersebut, Kompol Edyanto selaku Kasi Pemberantasan menyatakan pemusnahan dilakukan setelah ada putusan tetap dari Pengadilan Negeri.

Lebih lanjut, Edyanto menjelaskan, barang bukti pil ekstasi warna merah sebanyak 600 butir disita dari tangan seorang pelakunya inisial RJ yang disimpannya dibawah kaki, saat menumpangi mobil bus putra pelangi BL 7302 AK datang dari arah NAD tujuan Medan.

Pelaku saat itu duduk dibangku No.23, Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 05.00 wib. Berdasarkan pengakuan RJ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang inisial FS warga Aceh, atas suruhan seseorang inisial MS dengan imbalan Rp. 1.500.000.

Di hari yang sama, pihak BNNK Langkat diback up personil Satres Narkoba Polres Langkat melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan MS di sekitar pukul 08.00 wib disekitar Jalan Sunggal Medan.

Dan selanjutnya tim opsnal kembali berhasil mengamankan LR sekitar jam 08.30 wib diseputaran Tomang Elok Medan, berperan sebagai pembeli serta mengedarkan pil tersebut ke beberapa diskotik yang ada di kota Medan.

"Barang bukti yang diamankan satu bungkus pelastik bening berisikan 600 butir pil ekstasi dan tiga unit Hp. Pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 576 butir dan sebanyak 24 butir lainnya dilakukan pemeriksaan di laboraturium," pungkas Edyanto. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini